JOMBANG, KabarJombang.com – Dua pasangan calon (Paslon) yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024 telah mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka.
Laporan ini menunjukkan variasi yang signifikan dalam jumlah dana yang diterima, salah satu paslon melaporkan penerimaan hingga ratusan juta rupiah, sementara yang lainnya mencapai angka miliaran rupiah.
Yang pertama paslon nomor urut 1, yakni Mundjidah Wahab dan Sumrambah, mencatat total sumbangan dana kampanyenya senilai Rp 662.240.000. Dari jumlah tersebut, Rp 332.240.000 berasal dari sumbangan pribadi calon, sedangkan Rp 330.000.000 diperoleh dari partai politik. Laporan ini telah disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang.
Di sisi lain, paslon nomor urut 2, Warsubi dan Salmanudin Yazid, melaporkan angka yang jauh lebih tinggi, yakni Rp 2.763.650.000. Sumbangan ini terdiri dari Rp 2.700.500.000 yang berasal dari sumbangan pribadi dan Rp 63.150.000 dari perseorangan. Laporan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada KPU Jombang.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, mengungkapkan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ini wajib diumumkan baik kepada KPU maupun publik.
Ia juga menambahkan bahwa rincian sumbangan tersebut tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga berupa barang yang kemudian dikonversikan ke nilai rupiah.
“Untuk paslon pertama, sumbangan senilai Rp 2 juta diterima dalam bentuk uang, sementara barang yang mereka terima memiliki nilai total sebesar Rp 661.240.000. Sedangkan paslon kedua menerima sebagian besar dananya dalam bentuk uang, dengan jumlah Rp 2.700.500.000, dan tambahan Rp 63.150.000 dalam bentuk barang,” ungkapnya Rabu (30/10/2024).
Regulasi yang mengatur sumbangan dana kampanye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU No. 14 Tahun 2024. Menurut Udi, dalam aturan tersebut, tidak ada batasan mengenai dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon itu sendiri.
“Namun, terdapat batasan yang ketat untuk sumbangan dari pihak lain. Misalnya, sumbangan dari individu maksimal adalah Rp 75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta,” ujarnya.
Pelaporan yang tercatat dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ini, menurut Udi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menyampaikan, kedua pasangan calon telah memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan sumbangan yang diterima, dan KPU telah mengumumkan laporan ini kepada publik.
Ketua KPU Jombang juga menegaskan pentingnya transparansi dalam laporan dana kampanye ini. Ia mengatakan, transparansi ini menjadi salah satu aspek yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dapat mengetahui sumber-sumber dana yang digunakan masing-masing paslon,” pungkasnya.