KABARJOMBANG.COM – Tidak adanya batasan dana kampanye yang akan dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2019, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, ketar-ketir.
Pasalnya, caleg bisa bebas menggunakan berapapun dana kampanye untuk pencalonannya sebagai wakil rakyat. Bawaslu Jombang mengaku akan melakukan pencermatan terhadap setiap laporan dana kampanye yang dilakukan para calon legislatif nantinya.
Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Jombang, David Budianto mengatakan, proses pengawasan penggunaan anggaran kampanye caleg akan dilakukan dengan berbagai sistem. Termasuk, menyiapkan alat taksir, untuk mengetahui nilai harga satu barang yang dikeluarkan Caleg saat kampanye.
“Jadi kami sifatnya melakukan pengawasan melekat. Dimana, ada kampanye pasti disitu ada jajaran kami mulai dari Panwascam dan PPL yang mengawasi kegiatan kampanye,” ujar David, Rabu (26/9/2019).
Dalam keterangannya, tidak adanya batasan dana kampanye Caleg, memang memilik potensi kerawanan yang cukup tinggi. Sebab per orang bakal menggunakan dana kampanye yang berbeda-beda.
Selain itu, Bawaslu akan mengawasi setiap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan rutin secara berkala oleh Parpol kepada KPU.
“Selain itu, kita juga punya hitungan versi Bawaslu sendiri,” katanya.
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2019, termasuk Pileg, di Jombang berlangsung 198 hari. Dimulai 23 September sampai 13 April atau berlangsung hampir tujuh bulan. Di Jombang sendiri, ada 513 caleg yang memperebutkan 50 kursi di DPRD Jombang. (ari/kj)