JOMBANG, KabarJombang.com – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah berkas wajib bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Inilah cara membuat SKCK langsung di Polres untuk CPNS 2021. SKCK resmi diterbitkan Polri sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa warga Negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
Untuk masa berlakunya sendiri, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang kembali ke kantor kepolisian.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.
Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen-dokumen sebamana berikut ini:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah
- Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)
- Pas Foto warna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)
- Surat pengantar dari kantor lurah atau daerah domisili pemohon
Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon bisa datang langsung ke kantor Polres/Polresta/Polrestabes setempat.
Jika sudah berada di polres, langsung datangi admin sampaikan bahwa keperluan anda adalah membuat SKCK,
Anda akan diberi nomor antrian dan sebuah formulir yang harus diisi dengan data yang sebenar-benarnya.
Jika sudah tunggu hingga nama anda dipanggil.
Ketika dipanggil admin akan memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen yang anda miliki.
Jika sudah lengkap, yang belum punya rekam sidik jari akan dilakukan rekam sidik jari.
Selanjutnya anda disuruh untuk menunggu untuk menandatangani SKCK yang telah jadi.
SKCK yang telah ditanda tangani akan distempel dan pembuatannya sudah selesai
Adapun biaya penerbitan SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku dibandrol Rp 30.000.
Namun, kini biaya tersebut bisa saja menjadi gratis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa biaya PNBP kepolisian yang akan digratiskan.
Salah satunya pembuatan SKCK.
Itulah syarat dan cara membuat SKCK untuk CPNS 2021.
Cara Membuat Keterangan Sehat Khusus Untuk Tes CPNS 2021
Surat keterarangan sehat umumnya digunakan untuk memenuhi syarat administrasi dari tes CPNS dan juga untuk melamar kerja ke berbagai perusahaan.
Surat keterangan sehat adalah sebuah surat yang berisikan pernyataan dokter setelah melakukan hasil pemeriksaan kesehatan fisik serta penunjang yang didasari oleh persyaratan dan tujuan dibuatnya surat keterangan sehat tersebut.
Jika ingin melampirkan surat keterangan sehat jasmani, maka harus dilakukan di Klinik ataupun Rumah Sakit yang lokasinya dekat dengan kediaman anda.
Sebagaimana dilansir TribunSumsel Cara Membuat Keterangan Sehat Khusus Untuk Tes CPNS 2021, Lengkapi Peristiwa Berikut, berkas yang harus dibawa saat ke Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit untuk membuat surat keterangan sehat adalah sebagai berikut :
- Membawa KTP beserta fotokopi KTP
- Membawa kartu identitas lainnya seperti SIM atau KTM
- Membawa pas foto berukuran 3×4
Langkah yang harus dilakukan saat ingin membuat surat keterangan sehat di Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit adalah :
- Mendatangi Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat.
- Ambillah nomor antrian yang biasanya akan diarahkan oleh petugas.
- Kemudian menuju ke bagian administrasi untuk mendaftarkan diri kepada petugas seraya menutarakan maksud tujuan pembuatan surat keterangan sehat untuk memenuhi pernyaratan lulus tes CPNS.
- Setelah mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang ada di Klinik ataupun Rumah Sakit tersebut. Pemohon akan diarahkan ke ruangan dokter untuk mendapatkan pemeriksaan.
- Dokter akan menanyakan beberapa pertanyaan seputar kesehatan si pemohon. Pemohon diharapkan untuk memberikan keterangan dengan sejujurnya kepada dokter.
- Dokter akan memeriksa kesehatan mata, telinga hingga tekanan darah si pemohon.
- Selanjutnya dokter akan menanyakan ukuran berat badan dan tinggi badan. Jika si pemohon sudah lama tidak melakukan pengukuran maka dokter akan melakukan pengukuran tinggi badan dan berat badan si pemohon.
- Hasil tes keterangan sehat biasanya akan keluar pada hari yang sama juga bila tidak ada halangan.
Biaya yang harus dibayarkan kepada bagian administrasi untuk melakukan pengecekkan kesehatan sekaligus mendapatkan surat hasil pemeriksaannya berkisar Rp 20.000 – Rp 100.000.
Biaya tersebut dapat berbeda pada tiap daerah, tergantung dari prosedur pihak Klinik ataupun Rumah Sakitnya.
Jangka waktu dari Surat Keterangan Sehat hanya berlaku seminggu atau dua minggu setelah diterbitkan. Atau diberikannya hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pemohon pada Klinik ataupun Rumah Sakit.
Demikian rangkuman persyaratan dan langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Semoga bermanfaat.