JAKARTA, KabarJombang.com – Pemerintah resmi mengumumkan perubahan jadwal cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatarkan, perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ini untuk menghindari penumpukan volume pemudik.
Pihaknya memprediksi, sebanyak 123 juta atau hampir setengah populasi Indonesia akan mudik pada Lebaran tahun ini.
“Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa,” kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).
Atas pertimbangan itu, pemerintah memajukan cuti bersama dari 21 April menjadi 19 April 2023. Berikut rincian libur dan cuti bersama Lebaran 2023:
- Libur: 22-23 April 2023
- Cuti bersama: 19, 20, 21, 24, 25 April 2023
Artinya, ada penambahan satu hari cuti bersama, dibandingkan keputusan sebelumnya yang hanya empat hari.
Dengan begitu, para pemudik harus kembali ke kotanya masing-masing sebelum 26 April 2023.
Akan tetapi, Budi menyebut bahwa para pekerja bisa memperpanjang cuti bersama hingga 30 April dan Mei 2023 yang bertepatan dengan tanggal merah.
Menurutnya, perubahan cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu aturan resminya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menjelaskan adanya kenaikan signifikan jumlah pemudik tahun ini.
Khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), ia memprediksi kenaikan pemudik dari 14 juta menjadi 18 juta orang.
“Artinya, terjadi kenaikan (jumlah pemudik) 47 persen untuk nasional. Dan 7 persen untuk Jabodetabek,” jelas dia.
Ia menjelaskan, mayoritas para pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya berasal dari Jawa Timur.
Namun, tujuan pemudik tahun ini diperkirakan paling banyak menuju ke Jawa Tengah.
Untuk itu, Budi memperingatkan adanya kemacetan di jalur Cipali.
“Oleh karenanya jalur Cipali adalah yang paling tinggi tingkat kemacetannya dan kita harus menggunakan rekayasa lalu lintas yang intensif,” tutupnya.
Budi juga mengimbau kepada para perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal, sebagai imbas dari kebijakan ini.