JOMBANG, KabarJombang.com – Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengaku tidak tahu menahu soal surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terkait tiga kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Jadi sampai hari ini tidak ada komunikasi ke kita, ya, saya tidak bisa komentar itu urusannya mereka ya,” ujar Bupati saat ditemui di Pendopo Jombang, Rabu (24/3/2021).
Mundjidah menegaskan, selama ini tidak ada komunikasi ke pihaknya soal 3 kasus dugaan pelanggaran HAM, yang berkaitan dengan hak masyarakat di Kota Santri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, serta hak untuk hidup di lingkungan sehat maupun memperoleh udara bersih.
Tiga kasus pelanggaran HAM tersebut yakni pabrik pengolahan limbah bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Kemudian kasus ibu melahirkan tanpa bantuan tenaga medis di sebuah rumah sakit di Jombang hingga anaknya meninggal dunia. Dan kasus pembuangan limbah dari pabrik tahu yang berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Sebelumnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Subianta Mandala mengatakan jika pihaknya pada tahun kemarin telah menerima laporan dan sudah mengirim surat ke Pemkab Jombang tentang dugaan pelanggaran HAM.
Namun, dari proses menunggu balasan sekitar tujuh bulan lebih ini pihaknya tidak ada balasan dari Pemkab Jombang, sehingga melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi ke pihak-pihak terkait langsung yang bertempat di di Lapas Kelas IIB Jombang.
“Karena disini kita juga melayani pos pelayanan komunikasi masyarakat. Dan kami juga kerjasama dengan lapas, karena di lapas ini ada pos pengaduan pelanggaran HAM. Kemudian kita tindak lanjuti, sebenarnya kita sudah kirim surat lama ke pihak terkait, sekitar bulan Agustus 2020 lalu,” kata Subianta, Selasa 23 Maret 2021.
Namun, hingga Maret 2021 surat yang dikirimkannya ke Pemerintah Kabupaten Jombang belum ada balasan.
Terkait adanya pencemaran lingkungan yang terjadi di dua pabrik tersebut khususnya di pabrik limbah tahu.
Sehingga, hal tersebut dijerat dalam Pasal 28 H UUD 1945 salah satunya dalam Ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Dalam hal ini ada penegakkan hukum yang lemah. Sebenarnya perangkat hukumnya kita sudah cukup kuat, karena sudah ada UU, PP, dan Perdanya. Itu sudah cukup untuk diterapkan, tinggal SatpolPP bergerak atau tidak karena untuk Perda yang menegakkan adalah SatpolPP yang dibackup Polisi,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, maka pihaknya saat ini sedang fokus dan lebih mendalami lagi terkait limbah pabrik tahu.
“Itu kan pencemaran air, sehingga air bersih tidak bisa dimanfaatkan dan diperoleh masyarakat. Itu kan sudah jelas melanggar HAM, dan permasalahan ini kan sudah berlarut-larut ini, tapi tidak terselesaikan,” katanya.