Bupati Jombang Bakal Sumbangkan Gajinya untuk Masyarakat Melalui Baznas

Foto : Serah terima jabatan Bupati-Wakil Bupati Jombang periode 2025-2030 yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Bupati Jombang, Warsubi, memutuskan untuk menyumbangkan gajinya tahun 2025 kepada masyarakat yang membutuhkan. Keputusan ini diambil sebagai langkah nyata dalam membantu meningkatkan kesejahteraan warga Jombang, khususnya mereka yang kurang mampu.

Warsubi mengungkapkan bahwa inisiatif ini muncul setelah menerima audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) beberapa waktu lalu. Baznas menyampaikan bahwa pendapatan yang terkumpul dari masyarakat masih belum mencukupi kebutuhan. Sebagai respons, Bupati Warsubi berkomitmen untuk menyumbangkan gajinya melalui Baznas guna mendukung program sosial yang dijalankan.

Baca Juga

“Gaji kami akan diserahkan sepenuhnya. Ini adalah bentuk perhatian saya terhadap masyarakat yang membutuhkan, apalagi setelah Baznas menyampaikan permasalahan pendapatan yang masih kurang optimal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Jum’at (28/3/2025).

Mantan Kepala Desa Mojokrapak tersebut juga menambahkan bahwa mekanisme penyaluran gajinya akan dilakukan langsung melalui Baznas tanpa ada keterlibatan langsung dari pihaknya.

Meskipun demikian, Warsubi belum dapat memastikan jumlah pasti dari gaji yang akan disumbangkan karena hingga saat ini ia belum menerima gaji pertama sebagai Bupati. “Saya juga belum tahu berapa nominalnya, karena bulan ini belum ada penerimaan gaji. Namun, yang jelas gaji saya akan disalurkan ke Baznas,” jelasnya.

Sumbangan gaji ini akan berlangsung setiap bulan, dimulai bulan ini. Bupati Warsubi berharap agar transfer gaji dapat langsung dilakukan oleh bagian umum ke Baznas tanpa perlu diketahui oleh dirinya.

Sementara itu, Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid belum diketahui apakah juga mengikuti jejak Bupati Warsubi untuk menyumbangkan gajinya melalui Baznas. Namun, diketahui bahwa Wakil Bupati Jombang juga berkomitmen untuk menyumbangkan gajinya kepada masyarakat Jombang.

Dari informasi yang dihimpun, total gaji yang diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang tiap bulannya berbeda. Bupati Warsubi menerima gaji pokok sebesar Rp 6.210.500, sementara Wakil Bupati Salmanudin Yazid memperoleh gaji sebesar Rp 5.154.300.

Regulasi terkait pemberian gaji bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan ini juga berlaku bagi mantan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Disclaimer: berita ini telah diralat setelah Redaksi mendapatkan masukan (Koreksi)  dari beberapa pihak terkait kebenaran berita sebelumnya

Berita Terkait