KABARJOMBANG.COM – Berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Mundjidah Wahab dan Sumrambah, akhirnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang, usai mendaftarkan diri, Senin (8/1/2018).
Pengembalian ini, menurut salah satu Komisioner KPUD Jombang, akibat kurangnya berkas Calon Wakil Bupati (Sumrambah, red), yang belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat proses pendaftaran Pilkada Jombang 2018 mendatang.
“Ada beberapa syarat yang kurang, yakni penyertaan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dari bakal calon wakil bupatinya. Sehingga, berkas kita kembalikan untuk diperbaiki,” kata M Jafar, salah satu Komisioner KPUD Jombang saat diwawancarai awak media.
Sementara itu, Calon Bupati Munjidah Wahab menggangap, terganjalnya pendaftaran tersebut memang terjadi pada administrasi yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ia menilai hal tersebut merupakan hal yang biasa dan segera akan diperbaiki.
“Itu sudah biasa, Insya Allah sebelum penutupan nanti akan segera diperbaiki untuk bisa diserahkan kembali ke KPU,” terangnya.
Pasangan Cabup dan Cawabup ini, kini sudah mendapatkan dukungan dari tiga Partai Politik (Parpol) sekaligus, atau 12 kursi di parlemen. Lebih 2 kursi yang menjadi syarat yang ditetapkan KPU yakni 10 kursi.
Tiga partai tersebut diantaranya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Gerindra. Sementara Partai Perindo ikut mendukung paslon ini meski belum memiliki kursi di parlemen, sebab belum mengikuti pemilu sebelumnya. (aan/kj)