KABARJOMBANG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang, akhirnya memanggil Camat Jombang, soal orasinya yang diduga berbau kampanye terhadap salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim, saat acara pesta rakyat di Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rabu (12/9/2018).
Dalam pemanggilan tersebut, Bawaslu melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) memanggil Bambang Sriyadi, yang merupakan Camat Jombang aktif sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN), di kantor Panwascam Jombang.
“Hari ini, kita memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terkait adanya persoalan kampanye yang diduga dilakukan pihaknya,” ujar Lutfi Utomo, Ketua Panwascam Jombang, saat ditemui usai pemanggilan.
Nah, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Panwascam, Bambang Sriyadi mengakui bahwa pihaknya memang melakukan orasi yang berbau ajakan untuk memilih terhadap salah satu Bacaleg DPRD Propinsi Jawa Timur, dari Partai Demokrat, Mujtahidur Ridho yang akrab disapa Gus Edo.
“Dari hasil klarifikasi tersebut, yang bersangkutan memang mengakui bahwa pihkanya melakukan orasi berbau ajakan untuk memilih salah satu Bacaleg. Namun, pihaknya mengaku, bahwa hal tersebut, dilakukan secara spontanitas dan tidak direncanakan,” lanjut Lutfi.
Meski begitu, Bawaslu tetap akan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum ASN. Dalam tahapannya, nantinya Bawaslu akan melakukan pemberkasan, klarifikasi, hingga pengumpuan alat bukti, dan melakukan pembahasan.
“Nah, nantinya hasil klarifikasi ini akan kita serahkan ke Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan pleno, apakah temuan tersebut masuk dalam proses pelanggaran pemilu atau bukan. Termasuk adanya pelanggaran pidana, serta kode etik. Yang jelas, hasil dari klarifikasi kita akan kita serahkan hari ini,” terang Lufti. (ari/kj)