JOMBANG, KabarJombang.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Laporan ini mencakup praktik politik uang dan pelanggaran netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon).
Dua laporan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Nasional Hebad (GeNaH) kepada Bawaslu Kamis (10/9/2024). Ketua LSM GeNaH, Hendro Suprasetyo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon petahana, Mundjidah Wahab dan Sumrambah.
Menurut Hendro, dugaan praktik politik uang ini terjadi saat kampanye di Gudang Bawang Merah, Dusun Ngampel, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang pada tanggal (6/10/2024). Ia menekankan bahwa laporan ini didasarkan pada bukti-bukti konkret yang telah mereka kumpulkan, termasuk foto, video, dan tangkapan layar dari berita media online.
Di dalam laporannya, Hendro menyebutkan bahwa mereka memiliki video yang menunjukkan pembagian amplop berisi uang kepada masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut. Ia menjelaskan bahwa amplop tersebut juga memiliki stempel dengan nama salah satu calon wakil bupati.
“Nominal uang yang dibagikan dalam amplop itu adalah Rp 50.000. Pembagian ini diduga dilakukan seorang perempuan yang berperan dalam tim kampanye, meskipun identitas dan posisinya belum diketahui,” ungkapnya.
Hendro juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari media, jumlah masyarakat yang hadir pada saat kampanye tersebut mencapai ribuan orang. Dengan adanya dugaan praktik politik uang ini, ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain laporan terkait politik uang, LSM GeNaH juga mengajukan laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas BPD. Dalam hal ini, BPD dilaporkan terlibat dalam kampanye Paslon nomor urut 2, Warsubi dan KH Salmanudin Yazid, di Desa Tunggorono beberapa hari lalu.
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, mengonfirmasi penerimaan kedua laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan mengenai praktik politik uang dan dugaan pelanggaran netralitas BPD akan segera dikaji pihaknya.
Dafid menambahkan bahwa laporan terkait netralitas BPD terjadi di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, dan menyangkut keterlibatan BPD dalam mendukung Paslon nomor urut 2.
Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, kami akan melakukan kajian mengenai syarat formil dan materiil yang diperlukan. Jika hasil kajian memenuhi syarat, kami akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut,” pungkasnya.