KABARJOMBANG.COM – Bapak dan anak, yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jombang, kompak mengundurkan diri dari pencalonannya. Ini disebabkan, keduanya menuding adanya pelanggaran aturan yang dilakukan DPC PDIP Jombang, dimana keduanya mendaftarkan Caleg.
“Saya merasa dipermainkan oleh pengurus DPC PDIP Jombang,” ujar Anang, Bacaleg PDIP yang juga Ketua PAC (Pengurus Anak Cabang) Sumobito, Kamis (20/9/2019).
Anang merupakan Bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jombang 2 (Kecamatan Diwek, Jogoroto, Sumobito). Kemudian Lilla Fardillah, yang merupakan anaknya Bacaleg dari Dapil Jombang 3 (Mojoagung, Mojowarno, Wonosalam, Bareng).
Pengunduran keduanya disebabkan adanya ketidaksamaan hasil nomor urut yang ditetapkan partai. Mengacu pada SK A-25 dari DPP PDIP tersebut, seharusnya Anang mendapat nomor urut satu di Daftar Caleg Sementara (DCS). Namun kenyataannya, Anang terlempar di nomor urut 4. Sedangkan Fadillah yang merupakan anak dari Anang berada di nomor urut 8.
“Saya di PDIP bukanlah orang baru. Jadi kalau mengacu pada SK, seharusnya saya nomor urut satu. Kini, justru berubah nomor urut 4,” jelasnya.
Rencananya, Anang akan mendatangi KPU setempat guna melakukan koordinasi. Setelah itu, dirinya akan mengajukan pengunduran diri sebagai Bacaleg ke DPC PDIP Jombang.
“Sesuai mekanisme, pengunduran diri diajukan ke partai dulu,” katanya.
Sementara Liaison Officer (LO) DPC PDIP Jombang, Iwan Setiawan mengatakan, mekanisme pengunduran diri Bacaleg harus melalui partai terlebih dulu. Selanjutnya, pihak partai melalui LO menyampaikan surat pengunduran diri tersebut ke KPU.
“Segera kita kirimkan berita acara ke KPU, bahwa ada dua Bacaleg yang mundur dari pencalegan,” jelasnya. (ari/kj)