Banyak APK di Jombang Terpaku di Pohon hingga Terpasang di Tiang Listrik, Ini Tanggapan Bawaslu

foto : poster caleg yang masih terpampang di pohon di beberapa titik di kabupaten jombang. (Anggit Pujie Widodo)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Masa kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang masih berlangsung. Namun, masih banyak poster caleg yang nangkring di pohon.

Padahal, jika menilik secara aturan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak diizinkan untuk menempel di pohon. Dari pantauan KabarJombang.com, di beberapa titik, seperti di di Kecamatan Diwek, Jogoroto maupun Peterongan masih ditemukan poster caleg berukuran kecil maupun sedang yang nangkring di pohon dan tiang listrik.

Baca Juga

Ada poster yang secara langsung terpaku di pohon, maupun ada juga yang terdapat penyangga namun bambu atau kayu penyangga terdapat tali kawat yang dikaitkan di pohon. Hal serupa juga terlihat pada poster caleg di tiang listrik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten, David Budianto mengatakan telah melakukan koordinasi dengan jajaran Panwascam.

Intruksi itu diberikan agar supaya Panwascam menyurati Partai Politik (Parpol) untuk mencopot APK yang melanggar.

“Jadi beberapa waktu lalu kami sudah mengirim surat saran untuk perbaikan ke setiap parpol. Jadi di dalam surat itu juga kami lengkapi laporan APK yang memang disinyalir melanggar,” ucapnya, Selasa (19/12/2023).

Masa perbaikan itu sendiri diberikan sebanyak tiga hari oleh pihak Bawaslu Jombang ke masing-masing Parpol. Namun, jika setiap Parpol tidak mengindahkan saran, maka akan dilakukan penertiban.

“Masa perbaikan tiga hari ya, jika memang tidak ditindaklanjuti makan akan kami lakukan penertiban,” ungkapnya.

Sementara itu, seputar jumlah APK yang diduga melanggar aturan pihaknya sendiri masih melakukan pendataan. Berapa jumlah pastinya APK yang memang melanggar.

Sebagai informasi, bahan kampanye dilarang ditempelkan pada tempat ibadah termasuk halaman, pagar atau tembok. Di rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan termasuk di halaman, pagar maupun tembok.

Kemudian di tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah atau perguruan tinggi. Lalu gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Hal serupa juga berlaku untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang berada di beberapa tempat seperti contoh di atas. Saat ditanya apakah ada sanksi jika aturan tersebut dilanggar, ia menjabarkan bahwa PKPU 15 tidak mengatur sanksi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait