JOMBANG, KabarJombang.com – Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024, di jalanan kota Jombang sudah banyak terpampang foto caleg. Hal itu bisa dianggap wajar, karena memang di setiap musim Pemilu, promosi untuk pemenangan memang dibutuhkan.
Namun, yang tampak menyita perhatian, ternyata banyak juga foto Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat yang terlihat mampang di banner partai politik. Banner tersebut pun terpasang di beberapa titik.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan, tidak mengetahui bahwa ada fotonya terpampang di banner Caleg maupun Capres.
“Jadi mereka tidak berbicara ke saya, tiba-tiba kok ada foto saya. Alasannya mengucapkan selamat datang,” ucapnya dari keterangan yang diterima KabarJombang.com, Rabu (8/11/2023).
Namun, menurutnya hal itu bisa diartikan lain. Ia juga menegaskan bahwa ia netral dan ia juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya netral dan saya ASN dan tidak boleh. Itu sudah saya suruh untuk lepas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga memberikan pesan kepada ASN lain bahwa harus bersikap netral. “ASN itu abdi negara jadi harus bersikap netral, tidak boleh terlibat politik. Kalau terbukti, maka akan ada sanksinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah bertekad untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN di antaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Berikut ini, perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas ASN:
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll).
2. Menghadiri Deklarasi Calon.
3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana.
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS.
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
6. Menghadiri acara parpol.
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon.
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan).
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Selain UU ASN, beleid Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 juga menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Pengaturan khusus mengenai netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2023, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.