Anak Kasi Pelayanan Desa Perak Terpilih Jadi Kaur Umum, Isu Mahar Rp300–400 Juta Mencuat

Foto: Ilustrasi: Karikatur dugaan praktik jual beli jabatan dalam rekrutmen perangkat desa. ( dibuat menggunakan teknologi AI)
  • Whatsapp

PERAK, KabarJombang.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa kembali menjadi perbincangan di Kabupaten Jombang. Kali ini isu tersebut muncul di Desa Perak, Kecamatan Perak, setelah pelantikan perangkat desa untuk posisi Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Tata Usaha.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa dalam proses pencalonan perangkat desa tersebut diduga terdapat permintaan dana dalam jumlah besar. Kabar yang berkembang bahkan menyebut calon harus menyiapkan dana sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta untuk dapat menduduki jabatan tersebut.

Baca Juga

Seorang warga Desa Perak yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, isu terkait praktik semacam itu sudah lama menjadi pembicaraan di masyarakat.

“Sudah sering terdengar. Biasanya yang punya uang lebih dan koneksi kuat yang berpeluang terpilih,” ujarnya kepada KabarJombang.com.

Menurutnya, dalam proses penjaringan perangkat desa itu terdapat dua orang calon. Salah satunya adalah Dimas Aditya, yang akhirnya dilantik sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha Desa Perak.

Warga tersebut juga mengungkapkan adanya informasi bahwa calon lain sempat menawarkan dana sekitar Rp200 juta, namun tidak diterima.

“Katanya yang terpilih menawarkan lebih tinggi, kisaran Rp300 juta ke atas,” ungkapnya.

Selain isu tersebut, sebagian warga juga menyoroti adanya hubungan keluarga di lingkungan perangkat desa. Dimas diketahui merupakan anak dari Gunoadi Khalil, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Perak.

Meski demikian, panitia penjaringan perangkat desa menegaskan seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Salah satu anggota panitia penerimaan perangkat desa, Imam, menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka sejak 30 Desember 2025. Pada awalnya hanya terdapat satu pendaftar, sehingga panitia memperpanjang masa pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah diperpanjang lima hari kerja, ada tambahan satu pendaftar sehingga total menjadi dua orang. Semua tahapan telah diumumkan dan ditempel secara terbuka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Saat ditanya mengenai isu adanya permintaan dana ratusan juta rupiah untuk menjadi perangkat desa, Imam mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Kalau soal itu saya tidak tahu. Panitia hanya menjalankan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Dimas Aditya selaku perangkat desa terpilih membantah tudingan adanya praktik jual beli jabatan. Didampingi ayahnya, Gunoadi Khalil, ia menegaskan bahwa dirinya mengikuti seluruh tahapan seleksi secara resmi.

“Tidak benar itu. Anak saya mengikuti ujian secara murni. Kalau ada yang menuduh seperti itu silakan dibuktikan,” kata Gunoadi kepada KabarJombang.com.

Secara terpisah, Kepala Desa Perak Ubaidillah Amin juga membantah adanya praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.

Menurutnya, seluruh tahapan telah dilakukan secara terbuka, mulai dari pembentukan panitia, musyawarah desa, hingga pelaksanaan tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

“Pendaftaran bahkan saya buka sampai dua kali karena awalnya minim peminat. Semua proses dilakukan terbuka dan sesuai prosedur. Tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Ubaidillah juga mempersilakan pihak mana pun yang memiliki bukti untuk melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang.

“Kalau ada yang memiliki bukti, silakan dilaporkan. Kami siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Meski telah dibantah oleh pihak desa, isu dugaan jual beli jabatan perangkat desa ini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai transparansi serta pengawasan dari pihak terkait penting agar proses pengisian perangkat desa berjalan lebih terbuka dan akuntabel.

Berita Terkait