JOMBANG, KabarJombang.com – Di akhir tahun 2019, Dinas Sosial (Dinsos) Jombang akan mendata ulang penerima Bantuan Sosial (Bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendataan tersebut dilakukan, berdasarkan persyaratan sesuai dengan Permensos 1 Tahun 2018 tentang Keluarga Penerima Manfaat.
Rencana pendataan ulang KPM di Kota Santri, disampaikan Kepala Dinsos Jombang, M Sholeh. Menurutnya, ada 64 parameter atau tolak ukur yang diterapkan untuk menentukan siapa yang layak dan tidak mendapat Bansos.
“Bicara masalah persyaratan kemiskinan bagi keluarga penerima manfaat, ya banyak mas. Aturan baru dari Kemesos ini ada 64 parameter,” ucapnya kepada KabarJombang.com (Kelompok Faktual Media), Senin (16/12/2019).
Hanya saja, M Soleh tidak bisa menjabarkan satu persatu dari 64 parameter yang dimaksud. Yang terpenting, lanjutnya, penerima bansos bisa dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
“Dantaranya seperti lansia terlantar diatas 70 tahun, disabilitas berat, warga miskin yang tidak penghasilan tetap. Dan masih banyak lagi, tapi yang paling penting itu tadi,” kata dia.
Dikatakannya, sebelum mendapatkan bantuan, warga pra sejahtera tersebut harus masuk dulu dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang telah terverifikasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan masuk dalam usulan melalui aplikasi SIG-NG.
“Di sini jelas, ada peran dari Pemdes, karena nantinya mereka yang akan mendata, mana saja warga yang layak menerima bantuan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 1982 keluarga penerima manfaat (KPM) program Bansos dari 86 ribu yang tersebar di 306 Desa Pemkab Jombang, memilih mundur.
Keputusan mundur ini, setelah pihak Dinas Sosial (Dinsos), mencetuskan kebijakan labelisasi atau penempelan stiker pada rumah KPM.