KABARJOMBANG.COM – Tak butuh waktu sebulan, pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, akhirnya rampung. Ini setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) yang beberapa waktu lalu sudah didok di gedung DPRD Jombang.
Dalam Perda ini, nantinya para wakil rakyat bakal menerima kenaikan gaji hingga Rp 39 juta per bulan. Cepatnya pembuatan Perda yang diperuntukan demi kenakan gaji anggota DRPD Jombang, mendapatkan kritikan pedas dari kalangan elemen masyarakat. Sebab, saat ini masih banyak Raperda lain yang lebih urgent yang seharusnya bisa didok menjadi Perda oleh wakil rakyat.
“Kalau untuk kepentingan perut mereka sendiri pasti cepat. Seperti Raperda tentang kenaikan gaji contohnya, tidak butuh waktu sebulan, sudah jadi. Ini tentu berbeda jika kita melihat Raperda lain yang hingga tahunan belum jadi. Padahal, itu demi kepentingan rakyat banyak,” kritik Joko Fatah Rochim, Ketua Forum Rembuk Masyakarat Jombang (FRMJ), Minggu (6/8/2017).
Fatah melanjutkan, hampir ada 20 Raperda yang hingga kini mangkrak di meja wakil rakyat. Seperti Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), meski sudah masuk dalam rancangan, namun hingga saat ini belum diketahui rimbanya. Padahal Raperda ini, mengatur tentang adanya lahan pertanian yang digunakan sebagai lahan industri secara massal.
Jika peraturan tentang lahan pertanian tidak segera disahkan, bisa jadi, lahan pertanian akan semakin menyempit. Ini tentu membahayakan soal pangan bagi masyarakat luas.
“Belum lagi tentang Raperda pendidikan, Raperda tentang CSR, dan Raperda tentang pasar modern yang hingga saat ini juga belum ada hasil. Apalagi, anggaran yang digunakan untuk membuat Perda tidak sedikit, bisa mencapai ratusan juta per Raperda,” katanya.
Dengan perbandingan ini, dirinya menilai bahwa para wakil rakyat tidak serius dalam urusan masyarakat luas. Ia menuding, bahwa mereka hanya mementingkan kepentingan sendiri. “Mereka hanya peduli dan cepat, jika itu menyangkut urusan mereka. Jika urusan masyaralat luas, pasti setengah hati menjalankannya,” keluh Fatah.
Sementara itu, Ketua Pansus-nya, Cakup Ismono yang juga Anggota DPRD Jombang mengatakan, pembutan Perda tentang kenaikan gaji anggota dewan hanya butuh waktu 3 minggu.
Ini setelah turunnya PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dari pemerintah pusat. Setelah turun PP tersebut, DRPD bersama Pemerintah Daerah kemudian bersama-sama menyusun Prolegda (Program Legsitlatif Daerah). Kemudian, akan dimasukan dalam Raperda yang akan dibuat.
“Untuk perda ini memang jadi sekitar 3 minggu. Ini dilakukan setelah PP turun dan kemudian masuk dalam mekanisme pembuatan Perda selanjutnya, seperti Banmus (Badan Musyawarah), Nota Penjelasan, hingga Paripurna pertama dan keempat. Setelah itu, baru didok sebagai peraturan daerah (Perda),” ujar Cakup Ismono. (aan/kj)