JOMBANG, KabarJombang.com – Surat edaran (SE) berkop Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang perihal rapid test bagi calon mahasiswa, beredar luas di Media Sosial (Medsos) Facebook dan WhatsApp Grup, belum lama ini.
Surat 443.33/5508/415.17/2020 tertanggal 3 Juli 2020 ditujukan ke kepala BLUD Puskesmas se-Kabupaten Jombang itu, ditanda-tangani Kepala Dinkes setempat, Dr drg Subandriyah.
Isinya, memfasilitasi surat keterangan sehat atau hasil rapid test bagi pelajar Jombang yang akan mengikuti ujian penerimaan mahasiswa baru alias UTBK-SBMPTN.
Adapun syaratnya dalam surat tersebut, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi surat undangan/ pemberitahuan mengikuti seleksi, dan membuat surat pernyataan yang disediakan pada lampiran selanjutnya.
Terkait hal ini, Kadinkes Subandriyah membenarkan, surat tersebut diterbitkan pihaknya. Hanya saja, rapid test yang dimaksud untuk calon mahasiswa yang membutuhkan surat keterangan sehat hasil rapid test, dalam rangka ikut Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
“Pada prinsipnya, Puskesmas melayani peserta SBMPTN yang memerlukan pelayanan terkait Rapid Test. Yang tidak mau ya tidak,” kata drg Subandriyah, singkat.