SMP PGRI 2 Ngoro di Jombang Terancam Penggusuran, Konflik Tanah dengan Desa Rejoagung Berlanjut

Foto : Kondisi SMP PGRI 2 Ngoro yang bangunannya bersanding dengan bangunan pondasi milik Pemdes Rejoagung. (Istimewa)
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Keberlangsungan pendidikan di SMP PGRI 2 Ngoro, Kabupaten Jombang, terancam oleh rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Rejoagung. Kepala Sekolah SMP PGRI 2 Ngoro, Nani Lestari, mengungkapkan bahwa sejak Desember 2024, pihak desa telah berusaha merobohkan bangunan sekolah yang telah berdiri lebih dari 40 tahun.

Menurut Nani, alasan Pemdes Rejoagung ingin menggusur sekolah tersebut karena klaim bahwa bangunan sekolah berada di atas tanah milik desa. Desa menginginkan lahan tersebut untuk pembangunan gedung olahraga.

Baca Juga

Namun, Nani membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa tanah yang ditempati sekolah adalah tanah Eigendom, yang berasal dari zaman penjajahan Belanda dan telah dikuasai sejak tahun 1980. Sebagai informasi tanah eigendom juga dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan seseorang pada sebidang tanah.

Pihak sekolah juga telah mengupayakan klarifikasi dengan Pemdes Rejoagung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang untuk mencari solusi atas status tanah tersebut.

“Namun, meskipun sudah ada pertemuan dengan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, tidak ada titik temu. Bahkan, penggusuran tetap dilaksanakan dengan mendatangkan tukang untuk membuat pondasi gedung baru,” ungkap Nani.

Pihak sekolah merasa kecewa karena mereka tidak dapat melihat bukti status tanah melalui Letter C yang dimiliki oleh desa. Nani berharap agar anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan tenang dan nyaman di sekolah tersebut, mengingat SMP PGRI 2 Ngoro tidak membebankan biaya SPP dan uang gedung bagi siswa yang tidak mampu.

Sementara itu, Kepala Desa Rejoagung, Ahmad Kasani, yang diwakili oleh Kepala Dusun Ali Imron, membantah tuduhan penggusuran tersebut. Ali Imron menjelaskan bahwa bangunan sekolah yang ingin digunakan oleh desa merupakan ruang kosong yang akan dipakai untuk pembangunan gedung serbaguna. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut memang milik desa, meski dahulu diakui sebagai lokasi SMP PGRI 2 Ngoro.

Ali juga menambahkan bahwa jika pihak sekolah tidak memberikan izin untuk menggunakan tanah tersebut, desa berhak atas tanah sesuai dengan status yang tercatat dalam Letter C.

“Pihak desa tidak berniat melakukan penggusuran, melainkan hanya ingin menurunkan genting dari bangunan yang sudah hampir roboh dan mengajak masyarakat untuk bergotong royong membangun pondasi gedung baru,” ujar Ali.

Berita Terkait