JOMBANG, KabarJombang.com – Salah satu siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 3 Kabupaten Jombang berinisial LR, bisa tersenyum bahagia. Bagaimana tidak ijazah yang selama ini “ditahan” sekolah sudah digeggamnya.
Menurut lulusan SMKN 3 Jombang asal Megaluh ini, ijazah miliknya diberikan pihak sekolah setelah pemberitaan dugaan penahanan ijazah menyeruak.
“Kemarin sekira pukul 09.00 WIB, ada orang yang ngaku dari sekolah jemput. Setelah ramai pemberitaan penahanan ijazah,” kata LR menegaskan, Selasa (27/9/2022).
Setelah dibawa ke sekolah, remaja yang sudah bekerja di perusahaan swasta ini diminta untuk cap tiga jari kembali. Barulah ijazah yang diidamkan LR, diberikan secara gratis tanpa membayar tunggakan sepeser pun. Berbeda dengan beberapa teman angkatannya, yang harus “menebus” Ijazah hingga jutaan rupiah.
“Diberikan gratis ijazah saya, kemarin teman seangkatan bayar tunggakan Rp 4,5 juta. Ijazah baru diberikan,” ungkapnya.
Laih halnya dengan AH, ia sampai harus berhutang ke koperasi simpan pinjam (KSP) untuk “menebus” ijazah anaknya yang baru lulus tahun ini.
“Saya sampai harus hutang Koperasi Simpan Pinjam, agar bisa ambi ijazah anak saya,” jelasnya.
Pria 47 tahun ini mengungkapkan jika belum lama ini anaknya mengambil ijazah setelah didatangi orang yang mengaku dari pihak sekolah.
Orang tersebut menyarankan anaknya untuk segera mengambil ijazah dan akan mendapat diskon pembayaran. Lantas, AH pun mencari uang untuk “menebus” ijazah tersebut.
“Waktu itu pembayaran administrasi kurang sekitar Rp 2 juta. Terus ijazah diambil dan bayar Rp 1 juta, dapat potongan (diskon),” kata AH.
AH pun heran di sekolah negeri masih bayar untuk mengambil ijazah. Setahu dia, sudah tidak ada pembayaran dan sekolah wajib mengeluarkan ijazah murid.
Belum menyelesaikan sejumlah administrasi tunggakan diduga menjadi penyebab pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Jombang menahan ijazah siswa yang telah lulus sekolah.
Tunggakan yang harus diselesaikan antara lain pungutan komite, uang kesiswaan, semester hingga uang gedung atau insidental.
“Terus uangnya digunakan untuk apa, ijazah kan wajib diberikan sekolah tanpa syarat. Wong sekolah negeri, beda dengan swasta,” tegas AH memungkasi.
Dapat Sorotan dari Berbagai Pihak
Polemik ‘penahanan’ ijazah lulusan di SMK Negeri 3 Jombang mendapatkan sorotan dari pemerhati pendidikan di Kota Santri.
Direktur Link (Lingkar Masyarakat untuk Indonesia) Aan Anshori mengatakan, jika dunia pendidikan di Kabupaten Jombang belum bebas dari pungutan liar (pungli).
“Saya rasa jika dilihat keadaan sekarang memang jauh panggang dari api. Pemerintah memang belum bisa memastikan bagaimana pendidikan itu terbebas dari yang namanya pungli,” ujarnya.
Menurutnya selama tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, praktik pungli berkedok sumbangan atau iuran yang terjadi di sekolah tidak akan pernah berakhir.
Terpisah, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Jombang, Khasan menampik jika ada penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
“Gak ada penahanan, kalau lulusan mau ngambil ya kita kasihkan. Kalau sudah cap tiga jari, tanda tangan kepala sekolah silakan diambil,” katanya.
Terkait administrasi, Khasan menegaskan bahwa hal tersebut menjadi urusan orangtua.
“Kalau administrasi itu urusan orangtua, sementara ijazah itu hanya anak, kita kasih. Silakan diambil ke sekolah, karena itu hak lulusan,” tandas dia.
Cuma menurutnya ada yang belum mengambil ijazah, lantaran ketika lulus ijazah belum keluar.
“Kalau dipakai kerja kita kasih SKL. Kebanyakan lulusan SMK Negeri 3 Jombang sudah kerja, jadi nunggu waktu libur untuk mengambil ijazah,” pungkas Khasan.