Pencabutan Izin Batal, Pesantren Shiddiqiyah Jombang Boleh Beroperasi Lagi

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kementerian Agama RI melalui Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengungkapkan adanya pembatalan terkait pencabut izin pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang.

Artinya bahwa pesantren milik Kiai Muchtar Mu’thi dapat kembali beroperasi sebagai salah satu lembaga pendidikan agama.

Baca Juga

Sebagaimana dikutip dari media nasional CNN Indonesia pada Senin (11/7/2022), Muhadjir mengatakan jika pesantren shiddiqiyah dapat menjalankan aktivitasnya kembali.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” katanya sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Kepada pejabat Kemenag, Muhadjir telah meminta untuk melakukan pembatalan pencabutan izin pesantren Shiddiqiyah.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan ijin operasionalnya,” tambahnya.

Sehingga Muhadjir berharap agar santri pesantren shiddiqiyah dapat kembali menimba ilmu seperti sebelumnya.

“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” jelasnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya izin operasional Pesantren Shiddiqiyah telah dibekukan ketika upaya penjemputan paksa MSA pada Kamis (7/7/2022) lalu, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait