JOMBANG, KabarJombang.com – Jumlah peserta didik baru bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK (Taman Kanak-kanak) dan pendidikan non formal (PNF) tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Jombang, belum diketahui alias belum final.
Pasalnya, lembaga penyelenggaran pendidikan tingkat ini, belum semuanya memberi laporan peserta didik barunya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Jombang, Bambang Rudy. Pihaknya menarget secepatnya semua penyelenggara pendidikan tingkat ini menyetor data jumlah peserta didiknya.
Dikatakannya, sekolah tingkat PAUD/TK dan non formal pada TA 2020/2021 di Jombang yang tidak memenuhi pagu, nihil. Jika pun ada yang tidak memenuhi jumlah rombel minimal, katanya, proses belajar mengajar tetap bisa dilaksanakan.
Hanya saja, ada kendala ketika persyaratan diberikannya BOP (Biaya Operasional Penyelenggaraan). Karena adanya aturan-aturan yang menyebabkan tidak bisa disalurkannya BOP, yang disebabkan terlalu kecilnya jumlah peserta didiknya.
“Kalau pagunya, satu rombel TK sebanyak 15 siswa. Sedangkan untuk KB (Kelompok Belajar) sebanyak 10 siswa,” paparnya, Kamis (6/8/2020) di ruang kerjanya.
Bambang Rudy menjelaskan, jika berdasarkan data BOP, jumlah peserta didik PAUD/TK dan non formal sementara ini sebanyak 38.012 peserta didik. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2018/2019 sebanyak 35.638 peserta didik. Juga naik dibanding tahun 2019/2020 yang berjumlah 37.312 peserta didik.
“Tapi, tidak semua sekolah di Jombang mendapat BOP. Ada dari biaya sendiri atau lainnya. Jadi, jumlah peserta didik PAUD PNF tahun ajaran ini masih bersifat sementara, yakni sebanyak 38.012. Untuk kepastiannya, menunggu selesainya pendataan,” papar Bambang Rudy.
Disamping itu, terkait metode pembelajaran, Bambang Rudy menegaskan masih dilaksanakan dengan metode Belajar Dari Rumah (BDR). Mengingat, masa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Menurutnya, proses pembelajaran di PAUD ini berbeda dengan sekolah jenjang lebih tinggi, yakni SD, SMP dan SMA sederajat
Metode BDR, kata dia, mengacu pada Peraturan SKB 4 Menteri dan masih berlakunya Surat Edaran Kemendikbud No 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Juga adanya Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No 15 tahun 2020 tentang pedoman pembelajaran dari rumah.
Disdikbud Jombang, masih kata Bambang Rudy, sudah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Disdikbud Jombang, yang mengatur bagaimana pelaksanaan pembelajaran. Mulai dari jenjang pendidikan PAUD sampai SMP, begitu juga jenjang pendidikan non-formal yaitu SKB, PKBN, LKP, dst.
“Untuk jenjang PAUD dan PNF, kami sudah memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan, dan petunjuk baik ke pengawas TK maupun penilik PNF,” kata Bambang.
Disinggung soal keluhan orang tua murid terkait pembelajaran daring, pihaknya mengatakan, Disdikbud memberikan kurikulum yang tidak memberatkan bagi siswa dan orang tua.
“Apapun yang terjadi dalam situasi saat ini, semua wali murid akan merasakan perubahan dari sebelum-sebelumnya. Kami berharap ada saling pengertian, jangan sampai proses belajar dari rumah, menjadi beban bagi orang tua murid,” pungkasnya.