MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang marak pungutan liar atau pungli, hingga adanya pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diduga dilakukan pihak sekolah SMK Negeri Mojoagung.
Adanya dugaan pemotongan dana bantuan PIP di SMK Negeri Mojoagung, Kabupaten Jombang ini membuat wali murid geram.
Informasi yang diterima Kelompok Faktual Media (KFM), pemotongan PIP yang dilakukan pihak sekolah SMK Negeri Mojoagung, Kabupaten Jombang ini sudah dilakukan beberapa kali.
Selain itu buku tabungan PIP dan KIP yang seharusnya dipegang pelajar penerima manfaat, ditahan oleh pihak sekolah.
Salah seorang wali murid SMKN Mojoagung, Kabupaten Jombang mengatakan bantuan PIP yang diperuntukkan bagi anaknya sebesar Rp 500 ribu, dipotong seluruhnya oleh pihak sekolah.
“Baru dapat sekali Rp 500 ribu, langsung dipotong seluruhnya oleh pihak sekolah. Katanya untuk mencicil pembayaran uang gedung,” ungkap sumber ini saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (14/8/2022).
Menurut sumber ini, buku tabungan BRI dan KIP milik anaknya untuk menerima bantuan PIP, juga ditahan oleh pihak sekolah SMKN Mojoagung.
“Pokoknya buku tabungan tidak dikasihkan,” tegas dia.
Besaran uang gedung yang harus dibayarkan pelajar yang masuk lewat jalur afirmasi, diungkapkannya sebesar Rp 1 juta. Sedangkan jalur selain afirmasi diharuskan membayar uang gedung Rp 2 juta.
Diminta Bayar SPP Sebelum Ujian
SMK Negeri Mojoagung juga “mewajibkan” para pelajar membayar SPP hingga bulan Oktober, sebelum mengikuti ujian atau penilaian tengah semester (PTS) pada 26 September 2022 mendatang.
Jika tidak mampu melunasi administrasi berupa SPP sebesar Rp 100 ribu per bulan. Maka, wali murid diwajibkan datang ke sekolah. Pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke wali murid.
“Pemberitahuan itu lewat grup WhatsApp kelas. Jadi disuruh melunasi SPP mulai bulan Juli-Oktober 2022. Ini tidak ada undangan rapat komite atau selebaran pemberitahuan sampai sekarang, tau-tau disuruh ngelunasi,” kata sumber lainnya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Rabu (14/9/2022).
Menurut dia, seharusnya pihak sekolah memberitahukan jika ada pembayaran SPP sejak awal masuk sekolah.
“Tidak ada undangan sama sekali, wong kita ini juga masyarakat golongan bawah kerjanya jualan. Untuk biaya sekolah juga harus dibagi-bagi dengan saudaranya yang lain. Kalau mendadak gini, saya juga bingung. Apalagi pemberitahuan lewat grup kelas, tidak di kirimkan ke wali murid,” tuturnya memungkasi.
Akui PIP Untuk Pembayaran Uang Gedung
Terpisah Waka Kesiswaan, Leoritta Agustien menuturkan jika uang PIP itu memang digunakan untuk pembayaran uang gedung (insidental) pembangunan infrastruktur sekolah.
Menurutnya penggunaan uang PIP tersebut sudah melalui musyawarah atau kesepakatan dengan orangtua.
“Pada saat itu sudah disepakati dan ada buktinya, dan nilai nominalnya pun terserah. Anak terima PIP berapa, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 500 ribu, orangtua yang membayar ke loket. Sisanya kita kembalikan ke orangtua,” katanya, Rabu (14/9/2022).
“Untuk PIP orangtua mau mengalokasinya kemana, kalau merasa punya tanggung jawab silakan bayar di loket,” tutur Leoritta menambahkan.
Dia tidak menampik jika pelajar yang masuk melalui jalur afirmasi (miskin), dikenakan uang gedung sebesar Rp 1 juta, sedangkan nonafirmasi Rp 2 juta setiap pelajar.
“Iya benar, tapi tergantung kesepakatan, jika tidak mampu ya dikembalikan. Dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah,” jelas Leoritta.
Sementara buku tabungan serta KIP dijelaskannya memang berada di sekolah, untuk pengurusan secara kolektif.
“Ketika lulus maka akan dikembalikan, ada bukti dan berita acaranya,” tandasnya memungkasi.
Diketahui, di dalam surat pernyataan tertulis redaksional SPP Rp 100 ribu setiap bulan selain uang gedung atau insidentil, dan pembayaran tersebut diduga diambilkan dari bantuan PIP pelajar SMK Negeri Mojoagung, Jombang.
Padahal untuk sekolah negeri, sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan bagi orangtua siswa.
Sekolah hanya diperbolehkan menarik sumbangan kepada orangtua siswa, dimana sumbangan ini tidak ditentukan nominalnya dan tidak ditentukan batas waktunya. (S Ipul/Slamet Wiyoto)