Cabdindik Jatim Sidak ke SMKN 1 Jombang, Klarifikasi Soal Dugaan Iuran Gedung dan Sumbangan Orang Tua

Foto : Plt. Kepala Cabdindik Jombang, Pinky Hidayati dan Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntolib saat diwawancarai. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menyikapi maraknya informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pungutan kepada wali murid di SMKN 1 Jombang, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Wilayah Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut pada Kamis (21/8/2025).

Sidak dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jombang, Pinky Hidayati, yang didampingi Kasubag TU Ulil Muamar. Kunjungan ini bertujuan menelusuri kebenaran unggahan yang viral di media sosial, khususnya akun Instagram @brorondm, yang menyebutkan adanya pembayaran uang gedung sebesar Rp1,5 juta oleh wali murid SMKN 1 Jombang.

Baca Juga

Tak hanya itu, dalam unggahan yang sama juga disebutkan bahwa orang tua siswa diminta menyetor Rp100 ribu per bulan sebagai bentuk partisipasi dalam kegiatan sekolah, termasuk untuk honor tenaga non-ASN dan biaya pendamping lomba siswa.

Namun, pihak Cabang Dinas memastikan bahwa dana tersebut bukanlah iuran wajib, melainkan bentuk sumbangan sukarela. Pinky menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pemberian sumbangan tersebut.

“Yang dilakukan adalah sumbangan, bukan pungutan. Tidak ditentukan besarannya, juga tidak ada batas waktu. Semua atas dasar sukarela,” jelasnya saat dikonfirmasi di sela-sela sidak.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kebutuhan yang dimaksud oleh sekolah memang belum bisa dibiayai sepenuhnya dari dana operasional pemerintah. Oleh karena itu, komite sekolah menginisiasi penggalangan dana sukarela untuk mendukung sarana dan prasarana tambahan.

Pihak Cabang Dinas juga mengingatkan agar seluruh proses pengumpulan sumbangan dilakukan secara transparan dan komunikatif, tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Ditekankan pula bahwa partisipasi wali murid tidak boleh menjadi beban dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntolib, turut memberikan penjelasan. Menurutnya, sekolah tidak pernah menetapkan besaran iuran tertentu kepada wali murid. Ia menyebut, angka yang beredar berasal dari kesepakatan di antara orang tua siswa yang dituangkan oleh komite sekolah.

“Yang mencantumkan nominal itu bukan pihak sekolah. Kami hanya menyampaikan kebutuhan yang belum terakomodasi, seperti jogging track dan ruang kegiatan OSIS. Semua keputusan ada di tangan komite dan orang tua,” ujar Muntolib.

 

Berita Terkait