JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik pengadaan seragam di MAN 1 Jombang ternyata menyimpan cerita lama. Kebijakan penjualan seragam dengan sistem paket yang kini menuai sorotan tajam diduga telah membudaya dan terjadi setiap tahun secara berulang, Sabtu (17/10/2026).
Fakta tersebut terungkap dari beragam pengakuan warganet yang memadati kolom komentar unggahan akun Facebook resmi KabarJombang.com pada Senin, 28 September 2026, dengan sebagian di antaranya mengaku sebagai alumni. Sejumlah tanggapan menyebutkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama tanpa pernah tersentuh evaluasi atau teguran dari pihak berwenang.
“Project tahunan,” cetus pemilik akun @Ipan Binyu menggambarkan tradisi tersebut.
Kendati demikian, terdapat perbedaan keterangan mengenai bentuk fisik pakaian yang diterima. Sejumlah responden menyatakan bahwa seragam yang diperoleh sudah dalam bentuk pakaian jadi, bukan sekadar lembaran kain.
“Anakku lulusan MAN 1 dapatnya langsung seragam jadi ya bukan kain. Dan itu dapat semua seragamnya dapat 4 stel sudah jadi,” ungkap akun @Farida Khanza.
“Saya alumni, dikasi seragam udah jadi kok. Gak cuma kain aja,” timpal @Mei Hardiyanti.
Keterangan ini kontras dengan temuan sebelumnya dari narasumber internal yang menyebutkan bahwa siswa diwajibkan membeli paket kain seragam senilai Rp1,6 juta belum termasuk ongkos jahit tanpa diberi kebebasan untuk mencari alternatif di luar sekolah. Akibat dominannya kebiasaan ini, para wali murid kerap merasa pasrah dan tak berdaya menghadapi kebijakan yang terus berulang setiap tahun ajaran baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan seragam di MAN 1 Jombang menuai polemik dan pro kontra karena diduga melakukan pengkondisian agar siswa membeli paket kain seragam melalui sekolah dengan harga sekitar Rp1,6 juta tanpa ongkos jahit, sementara orang tua tidak diperkenankan membelinya di luar.
Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, menegaskan bahwa komite madrasah tidak memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pengadaan seragam. Meskipun pihak Kemenag masih akan menelusuri mekanisme rapat perdana bersama wali murid untuk melihat ada atau tidaknya kesepakatan awal, aturan yang berlaku tetap membatasi praktik tersebut.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan dalih Kepala MAN 1 Jombang, Saadatul Athiyah, yang sebelumnya berkeras bahwa pengadaan tersebut sah karena telah dibahas melalui rapat komite dan menyediakan dispensasi bagi siswa tidak mampu.
Berdasarkan aturan turunan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 serta pedoman Kemenag, koperasi sekolah sebenarnya diperbolehkan menyediakan pakaian berciri khas khusus secara opsional, namun seragam nasional wajib dibebaskan untuk dibeli di pasar bebas. Praktik di MAN 1 Jombang yang memaketkan lima jenis kain sekaligus dan mewajibkan pembelian di sekolah dinilai jelas menabrak aturan. (Redaksi/Slamet Wiyoto-Kevin Nizar-Tar)
-
28 September 2026, 20:15
MAN 1 Jombang Disorot, Diduga Wajibkan Siswa Baru Beli Kain Seragam Rp1,6 Juta
-
30 September 2026, 21:50
Polemik Seragam Rp1,6 Juta di MAN 1 Jombang, DPRD Tegaskan Sekolah Tabrak Aturan
-
Dibaca Saat ini 17 Oktober 2026, 7:15
Bukan Kali Pertama, Praktik Paket Seragam di MAN 1 Jombang Diduga Berjalan Menahun









