Polemik Seragam Rp1,6 Juta di MAN 1 Jombang, DPRD Tegaskan Sekolah Tabrak Aturan

Kartiyono, Anggota DPRD Kabupaten Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik dugaan wajib beli kain seragam sekolah seharga Rp1,6 juta di MAN 1 Jombang di tengah waktu tahun ajaran baru berbuntut panjang. Kalangan DPRD Kabupaten Jombang turun tangan dan menegaskan bahwa praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi.

Sorotan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan beban biaya sekitar Rp1,6 juta untuk mendapatkan lima jenis kain seragam. Ironisnya, angka fantastis tersebut bahkan disebut belum termasuk ongkos jahit.

Baca Juga

Anggota DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya besar kecilnya nominal yang harus ditebus orang tua, melainkan hilangnya kebebasan wali murid akibat adanya unsur pengarahan atau kewajiban dari sekolah.

“Regulasi tidak membolehkan pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah maupun pihak sekolah menjual seragam atau bahan seragam,” ujar Kartiyono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (30/9/2026).

Politisi ini membeberkan, larangan tersebut telah dikunci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198, serta dipertegas kembali lewat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Menurutnya, sekolah memang berhak mengatur spesifikasi dan model pakaian, namun kewenangan itu sama sekali tidak memberi lampu hijau bagi sekolah untuk bertindak sebagai ‘toko’ yang mematok harga bahan seragam kepada siswa.

“Sekolah hanya boleh menentukan spesifikasi dan model atribut seragam sekolah saja. Jadi jelas aturan tidak membolehkan, apalagi ditambah dengan mematok harga tertentu, itu sudah menabrak aturan,” tegasnya.

Kartiyono menambahkan, pengadaan seragam adalah sepenuhnya ranah dan tanggung jawab orang tua. Siswa berhak membeli kebutuhan seragam secara bebas di luar tanpa tekanan harus lewat koperasi atau vendor tertentu yang ditunjuk pihak sekolah maupun komite.

Sebelumnya, salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tak punya pilihan selain menebus paket kain seragam senilai Rp1,6 juta tersebut di sekolah. Meski sempat mempertanyakan opsi membeli di luar, pihak sekolah disebut tidak memberikan izin.

“Saya tidak sendiri, wali murid lainnya juga mengalami hal yang sama,” ungkap wali murid tersebut, Jumat (25/9/2026).

Di sisi lain, Kepala MAN 1 Jombang, Saadatul Athiyah, bergegas menepis tudingan adanya unsur pemaksaan. Ia berdalih bahwa pengadaan kain seragam telah melalui mekanisme rapat komite, di samping adanya ruang dispensasi bagi siswa dari keluarga prasejahtera.

“Tidak ada paksaan karena itu melalui rapat komite. Yang tidak mampu ada dispensasi, bisa juga gratis jika memang betul-betul tidak mampu,” kilah Atik saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Meski demikian, Atik mengaku lembar demi lembar nominal rupiah di balik pengadaan kain seragam tersebut berada di luar kuasanya, karena sepenuhnya diklaim menjadi ranah komunikasi antara wali murid dan komite sekolah.

“Kalau terkait biaya saya tidak tahu, karena itu dibicarakan antara wali murid dan komite,” ujarnya.

Sebagai catatan, paket kain yang dipersoalkan meliputi lima jenis, yakni seragam abu-abu putih, pramuka, batik, satu stel busana muslim, serta satu stel pakaian olahraga. Kini, bola panas dugaan jual-beli seragam ini berada di tangan komitmen para penyelenggara pendidikan untuk mematuhi koridor aturan yang berlaku.

TIMELINE BERITA

Berita Terkait