Ambil Ijazah, Lulusan SMK Negeri 3 Jombang Harus Bayar Jutaan Rupiah

Kartu kendali SMKN 3 Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tidak mudah bagi lulusan SMK Negeri 3 Kabupaten Jombang, untuk bisa mendapatkan ijazah. Pasalnya, mereka harus membayar jutaan rupiah sebagai syarat mendapatkan ijazah.

Seperti yang diungkapkan salah satu lulusan SMKN 3 Jombang berinisial PE. Remaja berusia 21 tahun ini harus mengeluarkan uang sebesar Rp 4,5 juta untuk menebus ijazahnya.

Baca Juga

“Awalnya tunggakan Rp 7 juta, terus dapat diskon dari sekolah jadi Rp 4,5 juta,” kata remaja asal Kecamatan Diwek, Jombang ini.

Potongan administrasi pembayaran untuk mengambil ijazah mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. Tergantung tunggakan siswa kala itu.

Sementara salah seorang wali murid lulusan SMKN 3 Jombang, AH mengungkapkan belum lama ini anaknya mengambil ijazah setelah didatangi orang yang mengaku dari pihak sekolah.

Orang tersebut menyarankan anaknya untuk segera mengambil ijazah dan akan mendapat diskon pembayaran. Lantas, AH pun mencari uang untuk “menebus” ijazah tersebut.

“Waktu itu pembayaran administrasi kurang sekitar Rp 2 juta. Terus ijazah diambil dan bayar Rp 1 juta, dapat potongan (diskon),” kata AH.

AH pun heran di sekolah negeri masih bayar untuk mengambil ijazah. Setahu dia, sudah tidak ada pembayaran dan sekolah wajib mengeluarkan ijazah murid.

Belum menyelesaikan sejumlah administrasi tunggakan diduga menjadi penyebab pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Jombang menahan ijazah siswa yang telah lulus sekolah.

Tunggakan yang harus diselesaikan antara lain pungutan komite, uang kesiswaan, semester hingga uang gedung.

Diberitakan sebelumnya, sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Jombang, diduga masih menahan ijazah lulusan dengan alasan biaya administrasi belum selesai.

Penahan ijazah tersebut diduga dilakukan pihak sekolah SMK Negeri 3 Kabupaten Jombang.

Salah seorang wali murid lulusan SMKN 3 Jombang berinisial TS, mengatakan sejak lulus sekolah tahun 2020, adiknya belum menerima ijazah hingga saat ini.

Dugaan penahanan ijazah lulusan sekolah tersebut, karena masih memiliki tunggakan punggutan komite, uang kesiswaan, semester hingga uang gedung.

Menurutnya siswa lulusan yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, hanya dibekali surat keterangan lulus (SKL) sebagai bekal melanjutkan pendidikan atau bekerja.

“Hanya dibekali SKL, kata gurunya kalau sudah kerja boleh dicicil untuk administrasi yang belum terselesaikan,” tegasnya menambahkan.

Terpisah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Jombang, Khasan menampik jika ada penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

“Gak ada penahanan, kalau lulusan mau ngambil ya kita kasihkan. Kalau sudah cap tiga jari, tanda tangan kepala sekolah silakan diambil,” katanya.

Terkait administrasi, Khasan menegaskan bahwa hal tersebut menjadi urusan orangtua.

“Kalau administrasi itu urusan orangtua, sementara ijazah itu hanya anak, kita kasih. Silakan diambil ke sekolah, karena itu hak lulusan,” tandas dia.

Cuma menurutnya ada yang belum mengambil ijazah, lantaran ketika lulus ijazah belum keluar.

“Kalau dipakai kerja kita kasih SKL. Kebanyakan lulusan SMK Negeri 3 Jombang sudah kerja, jadi nunggu waktu libur untuk mengambil ijazah,” pungkas Khasan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait