JOMBANG, Kabarjombang.com – Polemim praktik pungutan liar (pungli) penahanan ijazah lulusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 3, dengan dalih biaya administrasi belum lunas, mematik reaksi dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan di Kabupaten Jombang.
“Saya rasa jika dilihat keadaan sekarang memang jauh panggang dari api. Pemerintah memang belum bisa memastikan bagaimana pendidikan itu terbebas dari yang namanya pungli,” kata direktur Link (Lingkar Masyarakat untuk Indonesia) Aan Anshori, Senin (26/9/2022).
Menurutnya selama tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, praktik pungli berkedok sumbangan atau iuran yang terjadi di sekolah tidak akan pernah berakhir.
“Tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, misalnya mencopot kepala sekolah atau sebagainya yang memang diduga kuat melakukan pungli. Atau penindakan dari saber pungli yang saat ini terbilang sedang mati suri,” pungkas Aan.
Diketahui tidak mudah bagi lulusan SMK Negeri 3 Kabupaten Jombang, untuk bisa mendapatkan ijazah. Pasalnya, mereka harus membayar jutaan rupiah sebagai syarat mendapatkan ijazah.
Seperti yang diungkapkan salah satu lulusan SMKN 3 Jombang berinisial PE. Remaja berusia 21 tahun ini harus mengeluarkan uang sebesar Rp 4,5 juta untuk menebus ijazahnya.
“Awalnya tunggakan Rp 7 juta, terus dapat diskon dari sekolah jadi Rp 4,5 juta,” kata remaja asal Kecamatan Diwek, Jombang ini.
Potongan administrasi pembayaran untuk mengambil ijazah mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. Tergantung tunggakan siswa kala itu.
Sementara salah seorang wali murid lulusan SMKN 3 Jombang, AH mengungkapkan belum lama ini anaknya mengambil ijazah setelah didatangi orang yang mengaku dari pihak sekolah.
Orang tersebut menyarankan anaknya untuk segera mengambil ijazah dan akan mendapat diskon pembayaran. Lantas, AH pun mencari uang untuk “menebus” ijazah tersebut.
“Waktu itu pembayaran administrasi kurang sekitar Rp 2 juta. Terus ijazah diambil dan bayar Rp 1 juta, dapat potongan (diskon),” kata AH.
AH pun heran di sekolah negeri masih bayar untuk mengambil ijazah. Setahu dia, sudah tidak ada pembayaran dan sekolah wajib mengeluarkan ijazah murid.
Terpisah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Jombang, Khasan menampik jika ada penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
“Gak ada penahanan, kalau lulusan mau ngambil ya kita kasihkan. Kalau sudah cap tiga jari, tanda tangan kepala sekolah silakan diambil,” katanya.
Terkait administrasi, Khasan menegaskan bahwa hal tersebut menjadi urusan orangtua.
“Kalau administrasi itu urusan orangtua, sementara ijazah itu hanya anak, kita kasih. Silakan diambil ke sekolah, karena itu hak lulusan,” tandas dia.
Cuma menurutnya ada yang belum mengambil ijazah, lantaran ketika lulus ijazah belum keluar.
“Kalau dipakai kerja kita kasih SKL. Kebanyakan lulusan SMK Negeri 3 Jombang sudah kerja, jadi nunggu waktu libur untuk mengambil ijazah,” pungkas Khasan.