JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang tengah menata ulang peta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) setelah ditemukannya perbedaan luasan berdasarkan hasil pemetaan terbaru. Proses ini muncul bersamaan dengan penyusunan draf Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Dalam pembaruan tersebut, luas LP2B Jombang yang sebelumnya tercatat 36.160 hektare pada tahun 2023 kini tersaji lebih kecil, yakni sekitar 35 ribu hektare. Selisih hampir seribu hektare ini sempat menimbulkan pertanyaan publik terkait kemungkinan alih fungsi lahan.
Namun, Dinas Pertanian Jombang menegaskan bahwa perubahan angka tersebut lebih disebabkan oleh peningkatan akurasi pemetaan, bukan karena maraknya konversi lahan sawah.
Kepala Dinas Pertanian Jombang, M. Rony, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Eko Purwanto, menjelaskan bahwa pendataan kali ini menggunakan metode yang diselaraskan dengan sistem pertanahan nasional, sehingga luas setiap bidang yang sebelumnya terbaca lebih besar kini dihitung lebih presisi.
“Teknologi pemetaan yang kami gunakan sudah mengikuti standar dari Kantor Pertanahan. Jadi perubahannya lebih kepada ketepatan hitungan, bukan karena sawah hilang besar-besaran,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).
Selain persoalan teknis, tim lapangan juga menemukan sejumlah bidang tanah yang secara administratif masih tercatat sebagai sawah, meski kondisinya sudah menjadi permukiman. Data semacam ini otomatis direvisi agar tidak lagi tercantum sebagai LP2B.
Menurut Eko, penurunan luasan tersebut masih dalam batas normal dan tidak berdampak signifikan terhadap total kawasan pertanian. “Pengurangannya tidak sampai seribu hektare dan itu pun sebagian besar karena koreksi data, bukan konversi,” tambahnya.
Saat ini, Dinas Pertanian sedang melakukan sinkronisasi intensif dengan Dinas PUPR Jombang agar penetapan LP2B tidak tumpang tindih dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), terutama pada area industri maupun permukiman.
“Integrasi data menjadi kunci. Kami ingin memastikan lahan LP2B benar-benar berada di wilayah yang harus dilindungi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data lintas sektor agar informasi terkait kepemilikan dan fungsi lahan lebih akurat. Pendataan ke depan akan dilakukan secara by name, by address, untuk mencegah kesalahan penyaluran program pertanian.
Sebagai gambaran, dalam RTRW Jombang 2021–2041 yang diatur melalui Perda Nomor 10 Tahun 2021, total kawasan tanaman pangan mencapai 38.149 hektare yang tersebar di 20 kecamatan. Hanya Kecamatan Wonosalam yang tidak termasuk dalam kategori tersebut karena diarahkan sebagai sentra hortikultura.









