Warga Kecewa, Hasil Hearing Dewan Soal Galian C Ngoro

Suasana hearing tentang galian C yang berada di Dusun Payaksantren Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Jum'at (30/12/2016). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Warga Dusun Payaksantren Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, Kabupayen Jombang, harus kecewa dengan hasil hearing soal Galian C di desanya. Rasa itu diungkapkan Fatkhuraohtip, salah satu warga sekitar yang ikut hearing yang dilaksanakan di kantor DPRD Jombang, Jumat (30/12/2016).

Bagaimana tidak, sebagian warga merasa tak diikutkan dalam persetujuan adanya galian C yang ada di desanya. Sebab, menurut Fatkhur, saat itu warga yang dimintai tanda tangan justru warga yang lokasinya jauh dari lokasi penggalian. Dan mereka diberikan iming-iming uang Rp 150 ribu jika mau mendatangi surat pernyataan tersebut.

Baca Juga

“Mereka yang dimintai tanda tangan adalah semua warga yang jauh dari lokasi. Sementara yang dekat lokasi justru ditinggalkan,” terangnya saat di ruang Komisi C DPRD Jombang.

Namun, hal itu dibantah Samsul Huda, Bidang Humas Pondok Pesantren (Ponpes) Attahdizib, selalu pemilik lahan. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tentang adanya surat persetujuan warga tentang adanya galian C. Selain itu, pihaknya juga menyangkal adanya tudingan warga bahwa galian C yang dilakukan di lahannya mencemari sumur warga.

“Jika dikatakan adanya galian yang dilakukan di lahan pondok itu mencemari warga itu tidak benar. Sebab, itu bisa juga disebabkan oleh galian-galian yang ada sebelumnya,” katanya.

Pasalnya, penggalian yang dilakukan di lahan pondok yang dikerjakan oleh CV Sentosa, belum memunculkan air, dan masih beberapa meter dari permukaan tanah. “Sebab kita akan menggali maksimal hanya 5 meter. Itupun akan digunakan untuk keperluan kolam ikan,” cetus pria berkacamata tersebut.

Hearing tersebut diikuti Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jombang, Muspika Ngoro, perwakilan warga Dusun Payaksantren Desa Rejoagung, pihak Ponpes Attahdzib selaku pemilik lahan, dan pihak pelaksana penambangan CV Sentoso yang diikuti Direkturnya Enggal Suyono.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, Sukar mengatakan, dalam masalah perinjinan CV Sentosa tidak mengalami permasalahan. Sebab 3 perijinan sudah mereka kantongi. “Memang, data yang kita terima dari provinsi, CV Sentosa sudah memiliki ijin, seperti Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi, dan juga Ijin Usaha Penambangan (IUP), Operasi Produksi. Semua sudah mereka miliki, jadi secara administrasi tidak masalah,” terangnya.

Meski begitu, dirinya menyayangkan adanya persoalan surat persetujuan yang dipermasalahkan warga. Sebab, menurutnya memang jika dilihat dari permasahan tersebut, pihak pelaksana minim sosialisasi. Sehingga warga kecewa dengan apa yang dilakukan pihak pelaksana.

“Kita memang menyayangkan hal itu. Namun kita yang ada di Kabupaten, hanya bisa merekomendasi. Pasalnya semua kewenangan milik provinsi,” ujarnya.

Hal senada juga dilontarkan Ketua Komisi C, Masud Zuremi. Menurutnya, pihaknya menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi yang tidak merespon secara cepat tentang keluhan warga sekitar galian.

“Kita memang kecewa dengan sikap Pemerintah Provinsi. Namun, kita meminta agar warga bisa menerima hal tersebut dengan baik. Sebab, secara adminitrasi tidak ada masalah. Sehingga kita tidak bisa berbuat banyak. Jadi kita minta ini bisa diselesaikan secara musyawarah,” pungkas politisi PKB ini. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait