Tidur Saat menyetir, Sopir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka Insiden Kecelakaan di Tol Jomo

foto : Kondisi Belakang Truk usai Tertabrak Bus di Tol Jomo yang Menyebabkan 2 Orang Meninggal Dunia. (Istimewa/Polres Jombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sopir bus ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan bus menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto di KM 695+400A pada Selasa (21/5/2024) malam lalu.

Yanto (32) warga Gembongan, Kecamatan Ponggok, Blitar, yang menjadi sopir bus resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal di tempat.

Baca Juga

Sopir bus yang mengemudikan Bus Pariwisata Bimorio Nopol W 7422 UP itu membawa rombongan studi tour yang hendak kembali pulang dari Jogjakarta menuju Malang, Jawa Timur.

Namun sebelum sampai tujuan, bus mengalami insiden kecelakaan menabrak truk di Tol Jomo hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia. Sejak kecelakaan, butuh waktu 3 hari bagi pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Sopir bus, ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (25/5/2024).

Sopir bus ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at (24/5/2024) malam. Penetapan sopir bus yang beralamat di Blitar ini setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari olah TKP tersebut ditemukan bahwa sopir bus tidak berubah melakukan pengereman. Bekas rem yang ada di lokasi merupakan bekas pengereman truk. Bus juga diketahui melaju dengan kecepatan di atas rata-rata atau over speed.

Dalam kondisi tersebut, Yanto  yang mengemudikan Bus mengantuk. Ia juga diketahui memacu kendaraannya di kecepatan 100 hingga 110 KM/jam.

Yanto kini harus menerima nasibnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang.

“Tersangka kami tahan di rutan Polres Jombang. Sopir juga sempat di tes kejiwaan dan semua dinyatakan normal. Tes urine juga menunjukkan jika sopir negatif narkoba,” katanya.

Kini sopir bus sudah ditahan dan dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ancaman penjara paling lama 6 Tahun,” pungkasnya Arifin.

Diberitakan sebelumnya, bus rombongan pelajar SMP asal Malang, Jawa Timur kecelakaan di di KM 695.400 Tol Jombang Mojokerto Selasa (21/5/2024) malam. Dua orang meninggal dunia.

Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan, bus rombongan siswa dengan truk muatan terjadi sekitar pukul 23.45 WIB. Belasan orang yang merupakan masih sisa alami luk ringan hingga berat dan dua orang meninggal dunia.

Kanit 3 PJR Polda Jatim AKP Yudhiono, mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi ketika bus dengan Nopol W-7422-UP melakukan ke arah timur di jalur A. Bus yang dikemudikan oleh Yanto (32) warga Gembongan, Ponggok, Blitar tengah membawa rombongan siswa SMP PGRI Wonosari, Malang.

“Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kendaraan bus nopol W 7244 UP berpenumpang penuh melaju dari Jogjakarta tujuan Malang dengan kecepatan tinggi di L1,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (22/5/2024).

Setibanya di KM 694+400A, kendaraan bus menabrak bak belakang truck Fuso Nopol N 9674 U Muatan lemari napoly berat kurang lebih 2 ton yang dikemudikan oleh Arif Yulianto (35) warga Sumberporong, Lawang, Malang, yang ketika itu melaju di L.1 dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam.

“Tabrakan itu membuat kedua kendaraan oleng ke kiri menabrak pembatas OS Guardraill lalu terpental ke kanan. Posisi akhir kedua kendaraan berhenti di L.1 menghadap timur dengan kondisi badan bus tersangkut di bak truck,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait