Penyidikan Dihentikan, Seorang Guru Diniyah di Jombang Batal Jadi Tersangka

ditetapkan sebagai tersangka kasus gagang sapu. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Penyidikan kasus gagang sapu di Jombang dihentikan. Seorang guru Diniyah batal dijadikan tersangka.

Hal tersebut diketahui setelah Polres Jombang menghentikan penyidikan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tap/96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2024.

Baca Juga

Dalam surat yang diterima KabarJombang.com pada Kamis (6/6/2024) itu juga diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 31 Mei 2024 penyidikan perkara dihentikan karena tidak cukup bukti.

Semua tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/97/IV/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 15 April 2024.

“Tentang tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka yang diduga dilakukan oleh Khusnul Khotimah (38) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Ayat 1 KUHP atau Pasal 360 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP telah dihentikan penyidikannya (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti,” tulis surat bertanda tangan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca tersebut.

Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa Khusnul ditetapkan sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/96-A/IV/RES. 1.24./2024/ Satreskrim, tanggal 7 Mei 2024.

Sementara untuk laporan ke pihak kepolisian masuk tanggal 23 Februari 2024 tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/11/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Februari 2024; d. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/97/IV/RES.1.24./2024/Satreskrim.

Kasatreskrim Polres Jombang saat akan dikonfirmasi mengenai surat penghentian penyidikan ini masih belum bisa dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ditetapkan sebagai tersangka kasus terlemparnya gagang sapu hingga membuat saraf retina mata siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) rusak kembali mencuat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat pasalnya melibatkan pihak yayasan, sekolah, wali murid, polisi hingga berujung penetapan tersangka.

Kasus ini mencuat setelah ramai diberitakan anak seorang anggota Polsek Peterongan, Jombang menderita kerusakan saraf retina mata sisi kanan dan alami glaukoma.

Siswa yang duduk di Kelas 4 SD Plus Darul Ulum itu matanya terhantam pecahan kayu gagang sapu yang saat itu sedang dimainkan temannya di ruang kelas. Insiden itu terjadi pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Guru-guru Diniyah se- Kabupaten Jombang yang melancarkan aksi doa dan orasi bersama usai Khusnul Khatimah

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait