JOGOROTO, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, akan menutup pabrik tahu di Jogoroto, jika masih buang limbah ke sungai. Hal ini disampaikan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Wiko F Diaz.
“Nanti kita petakan semuanya, yang harus didahulukan yaitu pembinaan dan pemberdayaan oleh pemdesnya dulu. Kalau itu sudah tidak bisa, baru penegakan Perda dilaksanakan, “ucap Wiko pada KabarJombang.com, Senin (23/11/2020).
Dikatakan Wiko, tak hanya industri tahu skala besar yang ada di wilayah Kecamatan Jogoroto. Namun industri tahu berskala kecil juga banyak.
“Biarlah ini difasilitasi dulu oleh DLH. Apakah bantuan-bantuan itu tidak bisa digunakan lagi atau bagaimana? Tepatnya nanti biar ada pengarahan dulu dari pemdesnya,” terangnya.
Ditambahkan, pihak nya akan memantau situasi dan tak segan untuk melakukan penindakan dengan melakukan penutupan tempat usaha tahu.
“Kalaupun sudah tidak dapat dilakukan seperti pengarahan dan lain sebagainya. Baru dari Satpol PP akan melakukan penindakan seperti penutupan tempat usaha,” pungkasnya.