GPM Hadang Satpol PP di Ruko Simpang Tiga Jombang, LSM: Polisi Harus Tindak Tegas

Massa Ormas GPM saat di Ruko Simpang Tiga Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Ketua Koordinator Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang, Dwi Andika meminta kepada kepolisian Polres Jombang bertindak tegas terhadap Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Jombang menghadang petugas Satpol PP dan  Dinas Disdagrin Jombang yang akan melakukan pemasangan imbauan dan pemberian surat  pengosongan kepada penghuni Ruko Simpang Tiga, Senin (20/11/2023) sore.

Dikatakan Dwi Andika, kejadiannya adalah adanya Ormas GPM yang menghadang pihak Disdagrin dan Satpol PP Jombang. Petugas pemerintah itu tujannya mengambil alih aset  Ruko Simpang Tiga sebagai langkah untuk penyelamatan aset pemerintah daerah.

Baca Juga

“Kalau ada penghadangan petugas, menurut kami itu perbuatan melawan hukum dan harusnya pihak kepolisian menindak tegas Ormas GPM tersebut. Karena menurut kami apa yang dilakukan ormas tersebut itu sudah perbuatan melawan hukum menghalangi petugas yang akan melakukan penyelamatan aset daerah. Harapan kami Polres Jombang selaku aparat penegak hukum harus berani menindak tegas. Ormas GPM tersebut seharusnya tidak berbuat seperti itu, harusnya taat dengan koridor hukum. Kalau seperti itu namanya premanisme,” kata Dwi Andika kepada Slamet Wiyoto dari KabarJombang.com.

Lebih lanjut Dwi Andika mengatakan terkait ormas GPM yang menuduh Pemerintah Jombang   yang melakukan penyelamatan aset menindas rakyat sendiri tidak elok. Bicara seperti itu karena apa dia bergerak katanya atas nama rakyat, Andika menanyakan rakyat yang mana.

“Apakah yang dibela rakyat penghuni Ruko Simpang Tiga yang tidak mau membayar sewa terhadapa Pemkab Jombang, selaku pemilik aset. Kalau bilang terkait legalitas yang mereka bilang masih proses di Kejaksaan, iya memang itu masih proses di Kejaksaan tapi itu kan yang tahun 2016 sampai tahun 2021. Itupun rujukan dari temuan BPK, kemudian selama ini yang 2021hingga 2023  legalitas apa yang mereka miliki penguni ruko tersebut,”ujar Dwi Andika.

Dwi Andika menambahkan, berkaitan dengan Ormas GMP berdalih tahun politik menjelang Pemilu. Menurut dia sebenarnya tidak ada hubunganya, karena Pemkab Jombang,  berkewajiban menyelamatkan aset pemerintah sudah beberapa tahun itu tidak dalam pengguasaannya.

“Jadi Pemkab Jombang, punya kewajiban untuk mengambil alih asetnya. Kalau memakai dalih untuk kondusifitas menjelang Pemilu menurut kami tidak yambung,”pungkas Dwi Andika.

Terpisah Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Waka Polres Jombang, Kompol Hari Kurniawan saat dikonfirmasi berharap ormas yang menghadang Satpol PP dan Disdagrin saat akan melakukan pemberian surat imbaun pengosongan penghuni Ruko Simpang Tiga Ormas GPM menjaga diri menjaga situasi.

“Apa lagi kasus Ruko Simpang Tiga kan sampai saat ini masih diproses di Kejaksaan jadi kita harus menghormati proses hukum yang masih berjalan,”  terangnya pada KabarJombang.com Selasa (22/11/2023).

Saat disinggung apakah tindakan Ormas GPM  dalam penghadangan tersebut membuat susana tidak kondusif, Kompol Hari Kurniawan mengaku belum bisa menentukan salah atau tidak terkait itu.

“Kami berharap harus saling menjaga, supaya Jombang benar-benar kondusif. Jadi kami tidak bisa menjastis salah atau benar, terkait kejadian kemarin. Pihak Pemkab belum kordinasi dengan pihak Polres Jombang. Nanti kita akan berupaya kordinasi dengan pihak pemkab,” jelasnya pada KabarJombang.com via telephon.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait