Tetap Beroperasi, Pengolahan Limbah Telur Busuk di Temuwulan Jombang Bakal Ditutup

Lokasi pengolahan limbah telur busuk milik oknum Kades di Temuwulan, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Slamet Wiyoto/
Lokasi pengolahan limbah telur busuk milik oknum Kades di Temuwulan, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Slamet Wiyoto/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tempat pengolahan limbah telur di Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang bakal disanksi Satpol PP setempat jika diketahui tetap beroperasi dan menimbulkan bau busuk di tengah pemukiman warga.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso mengatakan setelah diberikan teguran lisan pada peninjauan pertama, akan dilakukan pengawasan di lapangan jika ditemukan tempat pengolahan limbah telur di Temuwulan, Kecamatan Perak masih beroperasi akan dikenakan sanksi tegas penutupan.

Baca Juga

“Apabila terbukti benar masih beraktivitas (pengolahan limbah telur di Temuwulan) kami akan keluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dalam jangka 7 hari, jika masih ada aktivitas akan kami SP 2 dalam jangka 3 hari. Apabila masih beroperasi lagi akan kami SP 3 dalam jangka 3 hari,” tutur Didit kepada KabarJombang.com, Kamis (25/8/2021).

Setelah adanya SP 3, namun masih saja ditemukan aktivitas pengolahan limbah telur Temuwulan, Kecamatan Perak, Satpol PP Jombang akan berkordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penutupan sementara.

Beroperasi Setiap Hari, Pengolahan Telur Busuk Dikeluhkan Warga 

Sementara salah seorang warga Desa Temuwulan berinisial AS, mengatakan jika tempat pengolahan limbah telur itu beroperasi setiap hari.

“Kadang sore, ya kadang siang. Kalau bau itu tergantung anginnya,” tutur pria yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pengolahan limbah telur di Temuwulan.

Menurut AS, sejak tempat pengolahan limbah telur di Temuwulan, Jombang pertama kali beroperasi warga tidak pernah diajak komunikasi oleh pemilik.

“Kalau masalah kompensasi (atau CSR), kita (warga) belum pernah dikasih sama sekali,” katanya.

Diketahui bahwa pabrik pengolahan limbah telur di Temuwulan, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ini belum berizin atau belum memiliki surat izin usaha begitupun dampak pencemaran udara dirasakan warga setempat.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait