Terkait Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, Pemilik Ruko Angkat Bicara

Foto : Ruko simpang tiga
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ruko simpang tiga, hingga saat ini masih menjadi polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan para pemilik ruko. Dari pihak Pemkab, menginginkan pemilik ruko harus membayar sewa ruko, setelah kontrak Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis pada 2016 lalu.

Sementara itu, pemilik ruko mengaku bahwa mereka membeli ruko tersebut dari pihak investor meski dalam bentuk HGB. Sedangkan, lahan yang mereka tempati, diakui memang milik Pemkab Jombang.

Baca Juga

Namun begitu, Herry Soesanto salah satu pemilik ruko mengaku bahwa dirinya dan pemilik ruko yang lain, selama ini telah membayarkan kewajibannya yakni berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi ke Pemkab Jombang.

Herry juga mengaku, bahwa ia dan pemilik ruko yang lain telah mengajukan perpanjangan kontrak HGB kepada Pemkab pada 2016 lalu. “Pada saat itu, Bupatinya Pak Nyono sudah mau memberikan perpanjangan. Namun keburu Bupati ketangkap KPK. Dan tiba-tiba, kami dapat surat dari Pemkab, kami harus bayar uang sewa. Pemkab menurunkan tim appraisal dan menilai uang sewa untuk ruko ini (simpang 3) antara 20-25 juta per tahun,” ujar Herry, Sabtu (29/07/2023).

Ia mengaku keberatan atas keputusan Pemkab yang meminta uang sewa kepada pemilik ruko. Bahkan, pemilik ruko juga sempat menanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkab untuk meminta uang sewa, lantaran pemilik ruko ‘kekeh’ bahwa mereka telah membeli HGB ruko dan tinggal meminta perpanjangan kepada Pemkab Jombang.

“Kami juga merasa aneh, kok ada 2 surat perjanjian. Perjanjian pertama memang kita tahu, dan itu yang kita buat pegangan. Dan kami berhak mendapatkan perpanjangan setelah HGB habis dalam waktu 20 tahun. Namun yang dipakai Pemkab dan diberikan ke Kejaksaan itu perjanjian nomor 2, dimana tidak mencantumkan klausul itu (perpanjangan). Bahkan perjanjian nomor 2 itu tidak ada materai dan tidak ada notaris nya juga,” imbuhnya.

Bahkan, ia juga mengaku bahwa pemilik ruko simpang 3 setelah kontrak HGB habis pada 2016 lalu, masih membayar PBB. Namun, untuk retribusi lahan, pemilik ruko belum membayar, lantaran Pemkab menolak perpanjangan HGB dan lebih membebankan sewa kepada pemilik ruko.

“Kami hanya meminta agar Pemkab Jombang mau memperpanjang HGB ruko simpang 3 ini, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Toh Pemkab tidak dirugikan dengan ini (memperpanjang HGB). Dan kami siap membayar retribusi yang belum kami bayarkan sejak HGB ini habis pada 2016 lalu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa ruko simpang tiga sempat menjadi polemik lantaran Pemkab Jombang meminta kembali aset tanah yang ada di simpang tiga tersebut. Polemik ini juga sempat masuk ke ranah hukum.

Bahkan, DPRD Jombang juga sempat membentuk Pansus untuk menyelesaikan permasalahan ruko tersebut. Tidak hanya itu, berdasarkan temuan BPK, pemilik ruko diharuskan membayar uang sewa ke Pemkab Jombang setelah kontrak HGB habis pada 2016 lalu.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait