JOMBANG,KabarJombang.com- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, baik lahan tebu maupun lahan kosong.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah kebakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan masyarakat.
Pelaku pembakaran lahan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Pelaksana BPBD Jombang, Wiku Birawa Filipe Dias Quintas mengatakan, pembakaran lahan memiliki berbagai dampak negatif, mulai dari memicu polusi udara.
Akibatnya, bisa meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), merusak ekosistem dan kesuburan tanah, kabut asap, hingga berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.
“Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 turut mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran yang menimbulkan bahaya umum.









