JOMBANG, KabarJombang.com – Rupanya, tak hanya di TPS (tempat pembuangan sementara) utara Graha Gus Dur, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang saja, ditemukan limbah medis. Limbah berkategori B3 (berbahaya dan beracun) ini, ternyata kerap ditemukan berserakan di tong sampah pinggir jalan oleh komunitas Santri Jogo Kali (SJK).
Ketua SJK, Fatkur Rohman mengaku sering menemukan limbah medis dibuang di tong sampah pinggir jalan. “Pernah setiap hari, tapi skala kecil. Begitu ditelusuri, orang sakit yang dirawat di rumah,” katanya pada KabarJombang.com, Rabu (5/8/2020).
Sejauh ini, pihaknya menemukan limbah medis dibuang sembarangan di tiga titik berbeda. Hanya saja, dirinya mengaku lupa sejumlah titik lokasi temuannya itu. Limbah medis yang ditemukannya pun beragam, mulai dari selang infus, botol, hingga suntikan.
“Dulu ada di depan Puskesmas Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. Tapi setelah diingatkan, sudah tidak dibuang di sana lagi. Titik yang lain lupa, karena nggak sering nemu, tapi pernah gitu aja,” ucap ketua komunitas yang konsen di bidang pelestarian lingkungan ini.
Tak hanya menemukan lalu menegur, pihaknya mengaku pernah melakukan sosialisasi kecil kepada warga sekitar.
“Sosialisasi ke warga biasanya malam. Lewat pengajian, pertemuan RT, janjian dengan warga bantaran, kumpul di rumah yang ditentukan. Kalau siang ibu-ibu PKK, dan dor to dor. Untuk instansi pemerintah, cuma desa itu yang sudah pernah kita lakukan sosialisasi,” paparnya.
Ia juga berharap, oknum yang membuang limbah medis bias ditindak tegas. Karena limbah medis merupakan limbah B3. “Harus ditindak tegas karena pelakunya orang yang mengerti dan paham tentang kesehatan. Tapi itu kalau pelakunya betul-betul orang kesehatan,” ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU-PPLH) disebutkan, jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kedaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana.
Secara umum, pada Pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 PPLH menyebut, setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.