Tak Berizin, RSIA Nurhasnah Jombang Gunakan Jasa Calo

Ilustrasi calo
Ilustrasi
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Penggunaan jasa pihak ketiga atau calo untuk mengurus perizinan di Kabupaten Jombang, masih marak terjadi. Salah satunya rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nurhasnah Mojoagung.

RSIA Nurhasnah Mojoagung Jombang ini memilih menggunakan jasa pihak ketiga atau calo, untuk mengurus perizinan rumah sakit tersebut. Ketimbang melakukan pengurusan perizinan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga

Manajer RSIA Nurhasnah, Eko menuturkan jika semua perizinan sudah dikuasakan ke pihak ketiga atau calo berinisial W.

“Untuk pengurusan izinnya sudah kami kuasakan ke saudara (W). Langsung tanya saja ke dia,” kata dia, kepada KabarJombang.com, Jumat (16/4/2021).

Alasan kesibukan biasanya menjadi yang paling sering diutarakan.

Celah itulah yang kemudian dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Ilham Hero Koentjoro menegaskan jika prosedur pengurusan izin tidak sesulit yang dibayangkan. Asalkan mengikuti mekanisme.

“Bukan perizinannya yang sulit, tapi calonya saja yang cari uang,” tandasnya saat dihubungi KabarJombang.com melalui telepon selulernya, Jumat (16/4/2021).

Ilham menuturkan, pihaknya selalu mewanti-wanti pemilik usaha supaya tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo, untuk pengurusan perizinan.

“Urus sendiri, lebih mudah, lebih cepat. Gak usah lewat jasa,” ujarnya.

Informasi yang didapat KabarJombang.com, pemilik RSIA Nurhasnah Mojoagung pernah tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap pasien di Mojokerto.

Diketahui, meski belum mengantongi izin rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nurhasnah, Mojoagung, Kabupaten Jombang, tetap membandel dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

RSIA Nurhasnah pun terancam ditutup, karena rumah sakit tersebut belum melengkapi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, belum layak untuk dioperasikan.

Kepala Pelayanan Kesehatan Dinkes Jombang, Endah Puteri menuturkan jika pada tahun 2007 silam saat RSIA masih menyandang status klinik, izin operasional sudah selesai.

Namun, setelah klinik tersebut berganti menjadi RSIA Nurhasnah, izin operasionalnya belum ada sekitar tahun 2017 hingga kini.

“Karena berkasnya belum memenuhi dan lengkap, maka kita kembalikan lagi untuk mereka penuhi dan hingga kini mereka belum dikembalikan lagi ke kita berkasnya,” kata Endah kepada KabarJombang.com, saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/4/2021).

Pihaknya mengaku sudah pernah melayangkan surat teguran ke pihak rumah sakit pada tanggal 15 Maret 2019 dan pihak rumah sakit juga sudah berjanji tidak akan beroperasi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait