Tak Ber-IMB, Limbah Pabrik Plastik di Plosokerep Jombang Cemari Lingkungan

ilustrasi-limbah-pabrik
Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

SUMOBITO, KabarJombang.com – Keberadaan pabrik plastik di Dusun/Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dikeluhkan masyarakat sekitar.

Sebab dua pabrik yang jaraknya berdekatan ini kerap kali mengganggu aktivitas warga sekitar. Seperti pencemaran udara bahkan pencemaran air yang ditimbulkan dalam lima tahun terakhir sangat dirasakan.

Baca Juga

“limbah ini sangat mengganggu, pertama itu yang diresahkan pabrik yang utara dan merembet ke pabrik yang selatan. Keluhannya itu pencemaran udara karena bau yang ditimbulkan tidak sedap, kalau pencemaran air atau tanah itu ya petani yang tau persis,”kata warga yang berinisial DK.

Dikatakannya potongan kecil putih hasil pengolahan glangsing (karung) sebelum dijadikan rafia larut kedalam limbah air dan masuk ke sungai.

“Warga ini maunya agar bau yang ditimbulkan ini tidak terlalu parah, kemarin sempat disemprot ya berkurang baunya. Kalau mereka rajin nyemprot bau menyengatnya berkurang,” tuturnya.

Bau tak sedap menurut DK diperkirakan dari hasil pencucian karung bekas yang berasal dari berbagai daerah bahkan beda pulau, ditambah ketika karung itu dimasak, asap pembakaran mencemari udara lingkungan sekitar.

“Itu kan karungnya bekasnya apa kita nggak tau, dan itu memang bau. Hingga warga turun tangan, untuk menutup pabrik yang bagian utara. Sedangkan yang bagian selatan ini masih beroperasi,” terangnya.

Sejauh ini warga dan pemilik pabrik berulang-ulang kali mediasi, dan dijadwalkan berkali-kali, namun belum menemukan titik terang dan dijadwalkan pertemuan lagi,”tambahnya.

Sementara dalam mediasi itu warga menginginkan pabrik bisa menekan limbah yang ditimbulkan, sekaligus warga menginginkan kompensasi. Sebab selama ini warga sekitar tak pernah mendapat CSR dari pabrik tersebut.

Tak Ber-IMB

Diduga pabrik ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan, sebab awal berdirinya pabrik itu, masyarakat mengaku tidak pernah diajak komunikasi, maupun musyawarah terkait pembangunan pabrik yang berada di pemukiman warga.

Dikonfirmasi terpisah, kepala desa setempat, Bambang Hermanto tidak bisa memastikan secara pasti terkait perizinan beroperasinya pabrik tersebut.

“Sepengetahuan saya izinnya sudah namun untuk detailnya saya tidak bisa menjelaskan, langsung saja ke pihak yang bersangkutan,”terangnya.

Disinggung terkait IMB tersebut, apakah untuk kedua pabrik yang memiliki nama berbeda ini? Atau hanya salah satu saja, lagi-lagi kepala desa tidak mengetahui secara pasti.

“Hasil audiensi rencana akan ada tindak lanjuti. Kemungkinan hari Selasa ada pertemuan kembali antara dua belh pihak yakni warga dan pemilik pabrik,” katanya.

Disinggung terkait pengelolahan hasil limbah, pihaknya mengetahui adanya saluran pembuangan limbah, hanya saja secara teknis sudah memenuhi prosedur atau tidak pihaknya kurang memahami.

“Pembangunan saluran limbah secara teknis, DLH (Dinas Lingkungan Hidup)yang bisa memastikan sudah memenuhi standart apa belum,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait