JOMBANG, KabarJombang.com – Mulai Januari 2025, polisi akan memberlakukan sistem tilang poin untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), yang berarti pelanggar lalu lintas akan berisiko kehilangan izin mengemudinya jika terus melakukan pelanggaran.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa peraturan ini mulai diterapkan pada awal tahun ini. Sistem tilang poin ini menetapkan bahwa setiap pengendara yang memiliki SIM akan memiliki 12 poin dalam setahun.
Poin ini akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, Pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin, dan pelanggaran berat dapat mengurangi 5 poin. “Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang lebih disiplin dan keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 38 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa jika seorang pemilik SIM mencapai 12 poin, SIM akan ditahan sementara atau bahkan dicabut sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang terkena sanksi harus mengikuti pelatihan mengemudi untuk mendapatkan SIM kembali.
Selain itu, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa akan langsung kehilangan 12 poin dari SIM mereka. Dalam kasus tabrak lari, sanksi yang dikenakan adalah pencabutan SIM.
Sementara Kasatlantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari, saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025) mengatakan untuk sistem tilang poin di Kabupaten Jombang masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinanya.
“Mohon maaf untuk sistim poinnya masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan. Mohon maaf kemarin baru sosialisasi, perintah lebih lanjut masih menunggu,” pungkasnya.