Sindikat Pengedar Upal di Jombang Ditangkap, Sudah Edarkan Puluhan Juta Rupiah

Polres Jombang, saat konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di Jombang. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Uang palsu (upal) sebanyak puluhan juta rupaih beredar di tengah masyarakat Jombang. Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian membongkar sindikat pelaku peredaran uang palsu.

Berawal dari laporan penjual daging sapi di salah satu pasar wilayah Kecamatan Diwek, Jombang kasus ini pun terbongkar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Jombang ini bermula dari informasi masyarakat yang berprofesi sebagai penjual daging sapi

Pelaporan itu terjadi di Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Mulanya pedagang yang juga korban menerima pembeli atas nama IR. IR lalu membeli dagangannya dan ia menerima uang dengan nominal pembayaran sebesar Rp 5,5 juta.

Begitu pembayaran diterima pedagang tersebut. Ternyata diketahui dalam nominal uang yang diberikan itu terselip uang palsu dengan nominal Rp 1,8 juta.

“Uang palsu sebanyak Rp 1,8 terselip di tumpukan uang Rp 5,5 juta tersebut,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Rabu (22/5/2024).

Karena mengetahui uang yang ia terima adalah uang palsu, pedagang sapi ini melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian lalu melakukan serangkaian proses penyelidikan.

“Setelah serangkaian proses penyelidikan dilakukan petugas mengamankan IR beserta barang bukti berupa Handphone merk Oppo warna hitam. Petugas juga menggeledah rumah IR dan ditemukan uang palsu dengan jumlah Rp 16,5 juta,” ungkapnya.

Tak hanya berhenti di IR, pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan kasus dan ditemukan ada dua teman IR yang terlibat yakni SK dan S. Pihak kepolisian kemudian memancing SK dan S lewat IR. Setelah itu, keduanya datang dan langsung ditangkap di Alun-alun Mojoagung, Jombang.

“Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah S. Dari situ ditemukan uang palsu berjumlah Rp 33,7 juta,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka tersebut kasus dikembangkan. Para tersangka ini mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang berinisial B yang berada di Jawa Tengah. Pihak kepolisian lalu berkoordinasi dengan Polres setempat.

“B akhirnya ditangkap dan rumahnya digeledah. Di rumah B juga ditemukan sejumlah uang palsu dengan nominal Rp 1 miliar lebih,” katanya.

Dari pengakuan ketiga tersangka di Jombang ini, uang yang diterima dari B, sebesar Rp 70 juta uang palsu sudah berhasil diedarkan sebanyak Rp 50 juta lebih.

“Uang palsu Rp 70 juta itu dibeli oleh ketiga tersangka seharga Rp 20 juta uang asli. Menurut pengakuan, ketiganya sudah mengedarkan uang palsu ini sekitar 1 bulan,” imbuhnya.

Uang tersebut berhasil diamankan, namun sisa uang Rp 19 juta lebih masih beredar di masyarakat.

Lebih lanjut, masih kata AKP Sukaca, uang palsu yang beredar terbagi menjadi dua pecahan, yakni Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Struktur uang palsu Rp 50 ribu sangat rapih, jika dibandingkan dengan uang asli terlihat sangat mirip.

Namun, jika uang yang pecahan Rp 100 ribu, warna merahnya terlalu terang, berbeda dengan uang asli. Ditanya peran B ini, pihak kepolisian masih mendalami.

“Tersangka B ini masih dikembangkan, perannya sebagai apa, produsen atau pengepul. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menangkap yang bersangkutan,” tukasnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebesar Rp 1 miliar lebih, satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu unit hp merk Vivo warna hitam, atau buah lampu sinar ultraviolet, satu buah tas warna hitam.

“Keempatnya dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang dan terancam hukuman penjara Rp 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” pungkas Sukaca.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait