Seorang Kakek Tega Setubuhi Bocah 8 Tahun

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Diusia senja bukannya memperbanyak ibadah, kakek satu ini malah harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah Tohir, warga Dusun Banjaranyar, Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo tega menjadikan Mawar (nama samaran) sebagai objek pelampiasan nafsunya.

Kasus ini terungkap, setelah gadis yang masih duduk di bangku kelas tiga salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) ini mengeluh kesakitan saat buang air kecil. “Saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap. Usai diperiksa langsung dijebloskan ke sel tahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, Minggu (20/3/2016).

Baca Juga

Tindakan bejat yang dilakukan Tohir itu bermula saat Mawar, gadis yang masih berusia 8 tahun ini hendak membeli jajan di toko kelontong milik pelaku. Situasi siang itu sekitar pukul 11.00 WIB memang cukup lengang, pelaku memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk membujuk korban. Setelah diming-imingi akan diberi uang, korban menurut saja saat pelaku membimbingnya memasuki rumah. Tak berhenti sampai disitu, pelaku lantas mengajak korban mamasuki kamarnya.

Saat itulah, pelaku langsung melucuti baju korban. Tanpa menghiraukan rintihan korban yang mengeluh kesakitan. Pelaku melampiaskan nafsu liarnya menyetubuhi bocah SD tersebut layaknya hubungan suami istri. Puas nafsunya tersalurkan, pelaku kemudian membujuk korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu pada siapapun, seraya diiming-imingi akan diberikan hadiah. Setelah memakaikan kembali baju korban, pelaku akhirnya meminta korban kembali ke rumahnya.

Meski wajahnya awut-awutan, keluarga Mawar sama sekali tak mengira kegadisannya baru saja terenggut oleh nafsu biadab Tohir. Hingga, sore hari (kemarin,red) sekitar pukul 16.00 WIB korban mengeluh kesakitan saat tengah buang air kecil. Merasa ada yang janggal, keluarga korban akhirnya menanyakan asal mula sakit yang diderita korban. “Saat itulah korban menceritakan kejadian yang dilakukan pelaku, dan selanjutnya melapor ke polisi,” bebernya.

Setelah meminta keterangan dari keluarga pelapor, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang kemudian merujuk korban untuk dilakukan visum. Selanjutnya, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum dari rumah sakit,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman minimal 2 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkas Wahyu. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait