PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Jombang Tetap Lakukan Pengetatan

Jelang Nataru Obyek Wisata di Jombang Segera Ditutup
Jubir Satgas COVID-19 Jombang, Budi Winarno.KabarJombang.com/Fa'iz/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Secara resmi, pemerintah telah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, menjelang Natal dan tahun baru.

Lantas bagaimanakah penerapan aturan protokol kesehatan di berbagai daerah. Di Kabupaten Jombang tetap melakukan pengetatan di hari menjelang Natal dan tahun baru tersebut.

Baca Juga

Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan bahwa harus tetap mengantisipasi terjadinya penyebaran virus tersebut. Karena meskipun kini masih dinyatakan melandai, kasus Covid-19 menurutnya masih belum juga usai.

“Tetap akan menerapkan pengetatan. Seperti berbagai macam aturan saat hari natal maupun tahun baru nanti. Mulai dari aturan Protokol Kesehatan hingga pesta kembang api yang cukup membahayakan,” ujarnya kepada awak media.

Sementara menyoal perayaan hari Natal di tempat peribadahan agama, kata Budi masih bisa dilakukan dengan bersama-sama. Namun menurutnya juga masih membatasi 50 persen, dari jumlah biasanya.

“Tapi tetap peralatan Protokol Kesehatan di tempat harus disediakan dan juga yang lain harus mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menjaga jarak, memakai masker, memakai hand sanitizer, dan lainnya,” katanya.

Kemudian saat disinggung dibatalkannya PPKM Level 3 di setiap daerah, Budi yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang mengaku bahwa sudah menyesuaikan dari hasil rapat Kemendagri.

“Salah satunya mengenai jumlah vaksin di Indonesia sudah hampir menyeluruh. Di Jombang sendiri sudah mencapai 65 persen lebih, dengan target tahun ini mencapai 75 persen,” jelasnya.

Sementara saat disinggung soal keberadaan tempat wisata, menurutnya sudah bisa terus beroperasi dengan melengkapkan alat protokol kesehatan. Sementara untuk para pengunjung, Budi mengatakan tetap harus ada pembatasan.

“Dibatasi 50 persen dari jumlah biasanya. Dan Prokes tetap harus ketat, serta juga sudah melakukan vaksinasi Covid-19,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa, Pemerintah Kabupaten Jombang sempat memberikan kebijakan aturan PPKM Level 3 selama Nataru. Mulai dari aturan Prokes, penutupan tempat wisata, dan lainnya yang sifatnya akan mengumpulkan masa.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait