Pengolahan Limbah Telur di Temuwulan Tak Berizin, Satpol PP Jombang Tutup Mata

Lokasi pengolahan limbah telur busuk milik oknum Kades di Temuwulan, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Slamet Wiyoto/
Lokasi pengolahan limbah telur busuk milik oknum Kades di Temuwulan, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Slamet Wiyoto/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, tak berani menutup tempat pengolahan limbah telur milik oknum kepala desa Temuwulan. Meski disinyalir belum mengantongi izin dan menimbulkan bau busuk.

Satpol PP Kabupaten Jombang berdalih tempat pengolahan limbah telur milik oknum Kades tersebut masuk skala kecil.

Baca Juga

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso mengatakan operasional pabrik masih berjalan walaupun belum memiliki izin usaha.

“Sembari izin usaha agar dilakukan secepatnya, pabrik masih beroperasi. Kalau ditutup ini apanya yang ditutup? Pabriknya masih kecil dan operasionalnya hanya dua kali dalam seminggu,” tuturnya pada kabarjombang.com, Senin (24/8/2021).

Didit mengakui, jika pabrik pengelolaan limbah telur yang belum memiliki izin usaha itu ditutup sementara, maka akan menghilangkan pekerjaan para pekerja yang ada di tempat itu.

“Kami meninjau bersama trantib ke lokasi kebetulan tidak menimbulkan bau karena tidak ada pengelolaan. Namun saya mendorong agar dipasang cerobong yang agak tinggi, karena tetangga yang jauh dari lokasi mencium bau tersebut,” ungkapnya.

Kabid Gakda Satpol PP Jombang ini menyebut jika beberapa warga yang letaknya jauh dari lokasi mencium aroma yang tidak sedap itu, sementara tetangga sekitar dikatakannya tidak mencium bau tersebut.

“Pengiriman telur dari pokphand itu seminggu dua kali Selasa dan Kamis jadi tidak setiap hari. Limbah yang dikeluarkan tidak ada karena itu cair dan untuk pakan hanya bau yang tidak sedap saya dirasakan warga,” jelasnya.

Didit sapaan akrabnya itu menyebut jika pengelolaan limbah telur itu milik lurah setempat. Dikatakannya setiap tahun menyumbang PAD desa sekaligus CSR masyarakat sekitar Rp 120 juta.

“Sambil menunggu izinnya, kami akan terus memantau. Pihak kecamatan juga akan memantau bagaimana aktivitas pengelolaan terlebih bau yang ditimbulkan, karena tingkat kecamatan juga ada Satpol-PP,” pungkas dia.

Terpisah salah seorang warga Desa Temuwulan berinisial AS, mengatakan jika tempat pengolahan limbah telur itu beroperasi setiap hari.

“Kadang sore, ya kadang siang. Kalau bau itu tergantung anginnya,” tutur pria yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pengolahan limbah telur di Temuwulan.

Menurut AS, sejak tempat pengolahan limbah telur di Temuwulan, Jombang pertama kali beroperasi warga tidak pernah diajak komunikasi oleh pemilik.

“Kalau masalah kompensasi (atau CSR), kita (warga) belum pernah dikasih sama sekali,” tandasnya memungkasi. (Slamet Wiyoto/Daniel Eko)

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait