Pengendara Tak Bermasker Terjaring Operasi Justisi di Jombang, Rp 50 Ribu Melayang

Suasana sidang di tempat pada operasi justisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Alun-alun Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan pengendara tidak memakai masker, terjaring razia penertiban protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Mereka langsung disidang di tempat dan membayar denda uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Razia digelar Polres Jombang di Jalan Diponegoro, Kaliwungu, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tepatnya di perempatan Alun-alun Jombang, Selasa (15/9/2020) sore pukul 15.00 sampai 17.00 WIB.

Baca Juga

Operasi justisi ini digelar petugas gabungan dari Polres Jombang dan Satpol PP. Hadir juga Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Ahmad Jazuli, serta Panitera Pengadilan Negeri (PN) setempat, Murtoyo.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, operasi justisi ini merupakan kelanjutan kegiatan sebelumnya. Ini merupakan penegakan hukum bagi pelanggar Prokes Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 dan akan terus dilakukan setiap hari, sampai ada instruksi dari pusat.

Perda tersebut, merupakan perubahan Perda Provinsi Jatim No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Operasi justisi dilaksanakan dua kali dalam sehari, bisa pagi atau sore dan atau malam hari. Sasarannya perorangan, yakni warga yang tidak memakai masker. Untuk malam, bagi warga yang nongkrong di kafe,” papar AKB Agung Setyo Nugroho di lokasi operas.

“Untuk kemarin yang terjaring razia ada 64 orang dan hari ini tadi, hampir sama seperti kemarin, tapi ini belum selesai dan nanti akan kita rekap hasilnya,” pungkasnya.

Ihwal sanksi denda yang diterapkan kepada pelanggar Prokes Covid-19, Panitera PN Jombang, Murtoyo menyebut, mengikuti regulasi Perda yang berlaku. Di mana, denda administratif maksimal Rp 500 ribu. Namun, penerapan sanksi denda tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga.

“Sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, denda maksimalnya Rp 500 ribu. Tetapi pelaksanaannya, kita sepakati di Jombang yaitu Rp 50 ribu,” terangnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekdakab Jombang Ahmad Jazuli mengatakan, Forkopimda selaku perumus kebijakan sangat mendukung operasi justisi tersebut.

“Forkopimda selaku merumuskan kebijakan, operasional di lapangan ada Satgas, dari pihak Polisi, Satpol PP dan yang berkaitan seperti keliling warung-warung, kafe-kafe untuk mengingatkan masyarakat agar menaati protokol kesehatan,” katanya.

Selain puluhan pengendara terjaring razia tidak bermasker, sejumlah pengendara motor “bodong” pun ikut dirazia petugas. Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara dihentikan polisi karena kedapatan tidak menggunakan masker. Ada juga yang tidak menggunakan helm, motor “bodong” tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Setelah itu, pengendara langsung disidang di tempat oleh PN di tempat itu juga, dan diberlakukan sanksi denda berupa uang tunai.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait