Pengadilan Jombang Bantah Tak Kirimkan Hasil Vonis

Dr Oky bersama Lely saat sidang putusan di PN Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Polemik belum dieksekusinya dr Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono alias dr Oky dan Leli Novitasary, sepertinya akan terus menggelinding. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jombang membantah jika pihaknya belum menyerahkan ekstra vonis (hasil putusan,red) kasus pemalsuan dokumen indentitas dan perselingkuhan ke Kejari Jombang.

Itu setelah pada awal bulan Desember 2015 lalu Majelis Hakim PN Jombang memvonis sepasang kekasih itu bersalah. Mereka dikenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokemen dan juga Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan.

Baca Juga

“Sudah kami kirimkan kok berkasnya,” ujar Agi, Staf Bagian Banding dan Kasasi Pidana Umum PN Jombang.

Ia menyatakan, pasca putusan Majelis Hakim PN Jombang yang memvonis mantan dokter RS Airlangga Jombang selama 3 bulan 15 hari dan pasangan selingkuhannya Leli dengan hukuman penjara 1bulan 15 hari itu digedok, pihaknya sudah mengirimkan berkas pembacaan vonis. Sehingga JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dapat melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

“Kami memiliki dokumen penyerahan. Dalam arsip kami, dokumen itu sudah kita serahkan sejak tanggal 17 Desember lalu. Ini ada juga tanda terimanya,” tambahnya sembari menunjukan bukti penyerahan ekstra vonis.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak megetahui perihal Kejari belum juga melaksanakan putusan tersebut.

Sementara itu, Humas PN Jombang I Putu Adi Antara mengaku, jika pihaknya juga tidak mengetahui apa kendala yang dialami Kejari Jombang, sehingga eksekusi putusan itu belum dapat dilakukan. “Kami sendiri tidak tahu. Karena kalau sudah vonis itu, bukan lagi kewenangan kami. Melainkan kewenangan JPU,” sambungnya.

Biasanya, lanjut Putu, ekstra vonis itu sudah diberikan pihaknya ke JPU setelah 7 hari pasca pembacaan vonis putusan. Dimana kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa tidak melakukan banding atau sudah inkrah. “Biasanya, memang setelah 7 hari baru diberikan. Karena kami masih menunggu waktu inkrah selama 7 hari itu. Pasca vonis itu kan kedua belah pihak masih fikir-fikir apakah mau banding atau tidak. Jadi biasanya, setelah itu baru diserahkan,” terangnya.

Putu menegaskan, apapun itu, putusan majelis hakim wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Sebab, putusan vonis itu bersifat mutlak. Kecuali dari salah satu pihak ada yang mengajukan banding atau keberatan atas putusan tersebut.

“Ya memang harus dilaksanakan putusan itu. Tapi sekali lagi itu merupakan kewenangan penuh dari Kejari selaku JPU,” tuturnya.

Ditanya soal apakah selama proses persidangan bahwa PN Jombang mengabulkan permohonan dokter Oky dan pasangannya itu untuk tidak ditahan, dan menjadi tahanan kota, Putu tidak dapat memberikan jawaban pasti. Menurutnya, setiap penegak hukum memiliki kewenangan saat menerima pelimpahan tersangka. Namun demikian, pihaknya mengaku hal tersebut bisa saja terjadi jika syarat-syarat permohonan tahanan kota itu bisa diterima.

“Memang bisa. Tentunya dengan pertimbangan, pelaku tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Jadi memang sepanjang tidak ada kendala itu bisa dilakukan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang buka suara perihal belum ditahannya dr Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono dan Leli Novitasary. Kepala Kejari Jombang, Akhsyam melalui Kasi Intelejen Nurngali tak menampik belum ditahannya mantan dokter RS Airlangga Jombang dan pasangan selingkuhannya itu.

Belum ditahannya sepasang kekasih itu lantaran faktor administrasi yang belum lengkap. Menurut Nurngali, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari pihak PN Jombang. Hal itu pun menjadi persoalan JPU untuk melakukan eksekusi. Sebab dokumen tersebut merupakan landasan hukum pihaknya untuk melaksanaan eksekusi dan sebagai pendukung untuk berita acara pelimpahan di Lapas Kelas II B Jombang. (ari)

Baca Juga: Kejari Jombang Benarkan Dokter Pemalsu Dokumen Belum Ditahan

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait