JOMBANG, KabarJombang.com –Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, diduga menyalahi aturan.
Informasi yang dihimpun KabarJombang.com pada tahun 2024 lalu, Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Jombang, baru tahap sosalisasi ke masyarakat jika akan ada Program PTSL. Sedangkan untuk dibukanya pendaftaran baru direncanakan tahun 2025.
Namun, kapan dibukanya hingga saat ini pihak BPN belum mengeluarkan SK pembukaan pendaftaran dan kuotanya berapa untuk Program PTSL Desa Sumberjo juga belum jelas dapat berapa.
Namun Pemerintah Desa Sumberjo sudah nekat membentuk panitia serta sudah membuka pendaftaran PTSL di tahun 2024 lalu. Padahal belum mengatongi SK dari BPN. Mirisnya lagi diduga juga melakunkan pungli ke warganya terkait program PTSL tersebut.
Sekertaris Desa Sumberjo, Sutrisno saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu sempat mengatakan jika dengan kejadian tersebut sudah ramai diberitakan di media dan warga sudah banyak yang buka suara jika ada dugaan pungutan liar (pungli).
Dengan kejadian tersebut sempat didatangi pihak BPN Jombang dan merpertanyakan jika Program PTSL belum dibuka kok sudah berani membuka pendataran.
”Pihak BPN sempat datang ke desa mempertayakan belum ada SK dari BPN kok sudah membentuk panitia dan sudah membuka pendaftaran,”terangnya pada KabarJombang.com di ruang kerjanya.
Sutrisno juga mengungkapkan jika Program PTSL sebenarnya baru dimulai tahun 2025 tetapi belum tau kapannya. Sementara untuk saat ini panitia sudah membentuk panitia dan menerima pendaftar sekitar 600 pendaftar., “Pihak panitia mengajukan kuota 1.000 bidang ke BPN Jombang dan sampai saat ini panitia belum terima SK dari BPN Jombang terkait Program PTSL tersebut ”jelasnya
Menurut salah satu kepala desa di Jombang yang engan namanya disebutkan mengatakan, jika apa yang dilakukan Kepala Desa Sumberjo jelas menyalahi aturan. Pasalnya Program PTSL di desa tersebut baru direncanakan di tahun 2025 sedangkan ditahun 2024 itu hanya sosalisasi kalau akan ada program PTSL.
“Bahkan Desa Sumberjo sudah berani membentuk panitia dan membuka pendafataran di tahun 2024 , itu jelas salah, harusnya dibuka pendaftaran nunggu SK dari BPN terlebih dahulu. Jika sudah menerima SK dari BPN kuotanya sudah jelas baru bentuk panitia dan membuka pendataran,”ujarnya Jumat (17/1/2025).
Diberitakan sebelumnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dikeluhkan warga.
Warga mengungkapkan, jika program PTSL yang seharusnya hanya bayar maksimal Rp 150.000 per bidang, diduga ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum perangkat desa setempat.
Salah satu warga, Kukuh Hermawan mengatakan, jika ada pungutan yang dilakukan kepala desa, dengan alasan digunakan sebagai kas Desa.
“Faktanya ada pungutan liar untuk mengurusi hibah dan merubah nama di letter C warga rata-rata dimintai uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu bahkan ada yang Rp1 juta alasannya untuk kas desa.