Pembongkaran Rabat Beton Jalan Nasional Peterongan Jombang, Tanpa Papan Nama Proyek

Rabat beton jalan nasional Peterongan Jombang, yang dibongkar. (Anggit).
  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com – Proyek pembongkaran rabat beton Jalan Nasional Peterongan, Kabupaten Jombang sudah mulai dilapisi aspal. Namun papan nama proyek tidak tampak.

Pantauan KabarJombang.com di lokasi, dari sepanjang jalan di depan pasar Peterongan lama, hingga mengarah ke depan SDN Mancar, beberapa saat berat sudah dikerahkan untuk mengangkut sisa beton.

Baca Juga

Ada sekitar tiga eksavator kecil dan beberapa truk lalu lalang membawa bekas bongkaran beton di lokasi. Perbaikan akan dilakukan menyeluruh, mulai dari bawah fly over Peterongan Jombang, hingga pertigaan terminal di Desa keplaksari, Kecamatan Peterongan sejauh 1,4 kilometer.

Dari pantauan yang kembali dilakukan KabarJombang.com, pada Rabu (30/8/2023), sebagian jalan sudah mulai di lapisi aspal. Namun, sebagian jalan tepatnya di sepanjang area depan Puskesmas Peterongan masih ada pengangkutan beton cor.

Perbaikan sendiri akan dilakukan di ruas jalan Peterongan Jombang sisi selatan atau pada jalur dari arah Surabaya ke Jombang. Kegiatan perbaikan tersebut dipastikan akan memakan waktu cukup lama, mulai dari 29 Juli hingga 26 November 2023.

Untuk memperlancar pekerjaan, arus lalu lintas dialihakan. Pengendara yang berangkat dari arah Mojoagung menuju Jombang Kota diimbau melewati fly over bagian atas. Sedangkan, jika mengarah ke arah PPDU (Pondok Pesantren Darul Ulum) diimbau melewati fly over bagian bawah.

Namun, dalam proses pengerjaan ini, tidak ditemukan papan informasi perihal nama proyek serta anggaran dan siapa yang mengerjakan.

KabarJombang.com mencoba menyusuri lokasi sekitar pembangunan, mulai dari fly over Peterongan hingga ke area jalan yang diperbaiki mengarah ke Keplaksari juga tidak ditemukan papan informasi proyek.

Padahal, secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan. Antara lain yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006)

Dan yang kedua yaitu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.

Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun. Pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya. Pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).

Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah. Dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk Direksi Teknik.

Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Warga sekitar saat ditanya perihal papan informasi tersebut mengatakan, sampai saat ini belum melihat adanya papan informasi proyek tersebut.

“Sejauh ini belum melihat. Selama ini dibongkar yang ada hanya papan peringatan saja. Contoh seperti memberi tahu kalau hati-hati ada pekerjaan jalan,” ucap Firman, warga Peterongan.

sejak dilakukan pengecoran pada tahun 2018, dua tahun berselang jalan sudah mulai rusak. Ditemukan retakan di bagian tengah dan sisi jalan.

Retakan yang awalnya kecil, seiring berjalannya waktu meluas dan banyak. Selain retak, juga ditemukan beberapa lubang. Pelaksana dari proyek ini adalah PT Timbul Persada dari Tuban, dan rampung dikerjakan Desember 2018.

Jalan yang retak dan berlubang itu sempat ditambal menggunakan aspal cair. Namun, tambalan tersebut malah membuat masalah baru, yakni jalan yang bergelombang dan dianggap kerap membahayakan pengendara, khususnya roda dua.

Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan nasional milik Kementerian PUPR dilaksanakan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan II Surabaya. Sumber anggarannya berasal dari dana APBN 2018 mencapai Rp 46 miliar.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait