PETERONGAN, KabarJombang.com-Seorang perempuan muda MA (19) asal Kecamatan Driyorejo, Gresik, tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar kosnya di Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang. Aksi ini terungkap setelah kepolisian Jombang menyelidiki kematian bayi tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkap bahwa peristiwa ini bermula ketika MA menikah pada bulan Agustus 2024 dalam kondisi tengah mengandung. Sang suami yang sah sebenarnya mengetahui kehamilan MA sebelum pernikahan, tetapi pernikahan tetap dilangsungkan.
Namun, tiga hari setelah menikah, MA kabur dari rumah dan membuat suaminya melapor ke Polres Gresik.
“Dari hasil penyelidikan, MA melarikan diri untuk menyembunyikan kehamilannya yang merupakan hasil hubungan dengan mantan kekasihnya. Dia kemudian menyewa kamar kos di Klagen, Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang, sejak November lalu,” jelas AKP Margono Selasa (17/12/2024).
Pada 11 Desember 2024, MA mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan seorang bayi perempuan secara spontan di kamar kosnya tanpa bantuan medis atau pihak lain.
Setelah melahirkan, tangisan keras sang bayi memicu kepanikan pada MA. Khawatir tangisan itu menarik perhatian tetangga kos, MA membekap mulut bayinya hingga akhirnya bayi tersebut meninggal akibat kekurangan oksigen.
“Tim medis memastikan penyebab kematian bayi adalah karena kekurangan oksigen akibat mulutnya dibekap. Selain itu, tali pusar bayi dipotong menggunakan asbak yang ditemukan di kamar kos sebagai satu-satunya benda yang tersedia,” tambah Margono.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk asbak, pakaian, dan alat komunikasi milik MA. Hingga saat ini, MA masih dalam kondisi fisik dan mental yang belum stabil akibat melahirkan tanpa bantuan medis.
Oleh karena itu, ia ditempatkan di rumah aman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang untuk pemulihan sementara waktu.
Meski masih dalam kondisi lemah, MA tetap akan menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
“MA dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Tahun 2014 serta Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Margono.