JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi berseragam dinas, melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada pengendara di Kabupaten Jombang viral di media sosial.
Kejadian ini terjadi di pos check poin Kabuh, Kabupaten Jombang, Senin (31/5/2021). Pasca kejadian itu oknum polisi berpangkat AKP berinisial E, yang melakukan dugaan pungli sudah dilakukan pemeriksaan oleh Provos Polres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum anggotanya yang terbukti melakukan kesalahan.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari Kasubdit Provos, saya perintahkan untuk menidaklanjuti dan akan kami proses sesuai ketentuan yang ada,” kata Agung kepada awak media.
Oknum polisi yang terekam video melakukan dugaan pungli, disinyalir melanggar PP Nomor 2/2020 terkait dengan peraturan disiplin Polri.
Saat ini menurut Agung, pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan kepada oknum polisi berinisial E.
“Nanti info lebih lanjut, tunggu hasil pemeriksaan Provos. Saya perintahkan Provos segera melakukan tindakan supaya tidak nenyebar kemana-kemana,” kata Kapolres.
Sebelummnya, seorang oknum polisi terekam video diduga melakukan pungutan liar (pungli), terhadap pengendara di Kabupaten Jombang.
Video tersebut viral setelah diunggah ke media sosial, Senin 31 Mei 2021. Salah satunya di grup Info Lantas dan Kriminal Jombang.
Dalam video berdurasi 4 menit 8 detik itu terlihat seorang oknum polisi dan pria mengenakan kaos abu-abu yang disinyalir sebagai sopir kendaraan, pelanggar lalu lintas.
.
Sementara pria lainnya merekam kejadian dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Kejadian ini disinyalir terjadi di pos check poin jalan raya Kabuh, Kabupaten Jombang.
Dari video itu oknum polisi yang mengenakan seragam dinasnya berinisial E ini, awalnya nampak emosional, diduga karena kecapekan. Namun, kemudian ia melakukan tawar menawar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sopir kendaraan.
Si oknum polisi berseragam dinas dengan mengenakan masker ini memberi tawaran kepada pelanggar. Mau sidang atau “bayar di tempat”.
Pelanggar lalu lintas pun memilih “bayar di tempat” dengan pertimbangan rumahnya jauh.
Oknum polisi berseragam dinas ini pun menerangkan, “tarif” pelanggaran lalu lintas saat penyekatan di wilayah Kabuh terutama area check poin. Jika sepeda motor yang melanggar dari biasanya Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 400 ribu menjadi Rp 800 ribu.
“Sampean mau ata apa, sidang kapan. Kalau disini check poin ini. Kalau (pelanggaran lalu lintas) sepeda motor Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu. Pelanggaraan disini, karena ini check poin. Mobil dari Rp 400 jadi Rp 800 ribu,” kata oknum polisi kepada si perekam.
Setelah menjelaskan besaran tarif pelanggaran lalu lintas di area check poin, oknum polisi itu kemudian memberi tawaran kepada pelanggar lalu lintas sesuai dengan kemampuannya.
“Mampunya Anda berapa, kalau mau “titip” gak apa-apa, selama bisa baik-baik,” tandasnya.
Setelah itu oknum polisi ini kembali mengeluarkan perkataan dengan nada tinggi, karena penjelasnya diselah oleh si perekam
“Hai dengarkan dulu (ada kata kasar), kamu ini kalau cari kesalahan polisi, ntar tak tilang terus. Kalau pelanggaran di depan pos itu dendanya dua kali lipat, sekarang kemampuan kamu berapa,” tutur dia.
“Semua pasti ada sanksinya. Kalau ndak aku tinggal eret-eret (surat tilang), suruh cari pelanggar lalu lintas ini tadi baru dapat enam, tujuh pelanggar ini nanti. Kalau dapat sepuluh terus pulang. Biar cepat selesai, lalu pulang. Cari namaku, ayo cepat,” kata oknum polisi menambahkan.
Teman si sopir yang merekam aksi dugaan pungli oknum polisi tersebut, mencoba menawar denda tilang. Dengan menyebut nominal Rp 20 ribu.
“Rp 20 ribu pak,” kata perekam.
Tawaran perekam ini sontak memancing emosi oknum polisi tersebut. Dia kemudian mencoba mengajak “negosiasi” sopir kendaraan yang hanya terdiam.
“Tak ngomong sama sopirnya saja, kamu gak paham. Masak pelanggaran disini Rp 20 ribu,” tutur si oknum polisi.
Perekam pun melanjutkan negosiasinya dengan bertanya, kemauan oknum polisi berapa.
“Saya kasih Rp 50 ribu ya pak. Biar saya bisa cepat pulang,” tawar pelanggar.
Nampak oknum polisi tidak bergeming dengan tetap akan memberikan sanksi tilang.
“Jangan-jangan. Sudah, gak usah keberatan. Saya tambahi uang saku saja,” kata pria berseragam polisi sambil merogoh kantong sisi kanan dan kiri.
Oknum ini nampak tidak menerima tawaran yang diberikan oleh si pelanggar dengan menitipkan uang damai Rp 50 ribu. Oknum polisi ini pun lantas mengeluarkan nominal sebesar Rp 150 ribu kepada si pelanggar.
Kemudian diakhir video perekam menawarkan uang damai sebesar Rp 100 ribu.
“Yaampun, ya sudah gak apa-apa,” kata oknum polisi yang memakai rompi hijau bertuliskan Bhabinkamtibmas Desa.
Di akhir video penawaran berakhir dengan nilai Rp 100 ribu yang diberikan kepada E diselipkan dibawah map diatas meja.
-
1 Juni 2021, 7:59
Viral Video Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli ke Pengendara di Jombang
-
Dibaca Saat ini 1 Juni 2021, 9:18
Oknum Polisi Berpangkat AKP Pungli Denda Tilang Pengendara di Kabuh Jombang Diperiksa Provos
-
1 Juni 2021, 15:05
Fakta Dibalik Oknum Perwira Polisi di Jombang Diduga Pungli Denda Tilang