Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Saat Wabah Corona Melanda, Bisa Dipenjara

Kasat Binmas Polres Jombang, Kompol Mintarto.
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabarjombang.com – Belum lama ini Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis, mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona (Covid-19). Di antaranya, melakukan penertiban kegiatan resepsi keluarga/pernikahan. Pelanggarnya, bisa terancam sanksi pidana penjara 1 tahun.

Diketahui, dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci disebutkan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia yakni, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Baca Juga

Termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga, dan kesenian, termasuk kegiatan jasa hiburan, unjukrasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dari pemerintah.

Terkait Maklumat Kapolri tersebut, Kasat Binmas Polres Jombang , Kompol Mintarto mengimbau kepada masyarakat untuk menunda acara resepsi keluarga di tengah mewabahnya Virus Corona di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kalau acara akad nikah boleh, tapi kalau untuk acara resepsinya harus ditunda dulu. Dalam maklumat Kapolri tersebut sudah dijelaskan bahwa mengingat situasi dan kondisi saat ini dengan adanya wabah virus Corona di sejumlah daerah, maka tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan mengumpulkan massa. Saya berharap Maklumat Kapolri tersebut ditaati oleh masyarakat Jombang,” kata Mintarto.

Mintarto juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelanggar Maklumat Kapolri tersebut. Ada 3 Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan polisi dalam menjerat warga yang membandel dan melawan saat dibubarkan.

“Kalau instruksi tersebut tidak diataati maka bisa dijerat pidana, antar lain bisa dijerat dengan Pasal 212 KUHP, dan 216 KUHP dan 218 KUHP,” kata Mintarto usai mengikuti operasi Aman Nusa II 2020 di Mapolres Jombang, Senin (23/3/2020) malam.

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait